Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta tugas pembantuan;
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan daerah bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- pelaksanaan administrasi dinas daerah di bidang Kependudukan dan
Pencatatan Sipil; dan - pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Walikota terkait
dengan tugas dan fungsinya.
Sumber: PERATURAN WALIKOTA KUPANG NOMOR 45 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA KUPANG





Total Users : 66758
Views Today : 60
Views This Month : 4213
Views This Year : 4213
Total views : 203142
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.41