Bidang Pemanfataan Data dan Inovasi Pelayanan

Bidang Pemanfataan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas merencanakan melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan dibidang pemanfataan data dan inovasi pelayanan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai fungsi :

  1. pengkoordinasian penyusunan rencana/program kerja bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan dengan memberi petunjuk dan arahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. penyusunan perencanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  3. perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  4. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  5. pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  6. pelaksanan kerja sama administrasi kependudukan;
  7. pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  8. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;dan
  9. pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.