Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta tugas pembantuan;
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan daerah bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- pelaksanaan administrasi dinas daerah di bidang Kependudukan dan
Pencatatan Sipil; dan - pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Walikota terkait
dengan tugas dan fungsinya.
Sumber: PERATURAN WALIKOTA KUPANG NOMOR 45 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA KUPANG




Total Users : 66337
Views Today : 147
Views This Month : 3239
Views This Year : 3239
Total views : 202168
Who's Online : 0
Your IP Address : 18.97.14.83