Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta tugas pembantuan;

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan daerah bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  4. pelaksanaan administrasi dinas daerah di bidang Kependudukan dan
    Pencatatan Sipil; dan
  5. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Walikota terkait
    dengan tugas dan fungsinya.

Sumber: PERATURAN WALIKOTA KUPANG NOMOR 45 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA KUPANG