Dewan Apresiasi Dua Inovasi Layanan Digital DisdukCapil Kota Kupang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang memberikan apresiasi atas pelayanan kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) khusus kepengurusan Kartu Indentitas Anak (KIA) yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisdukCapil) secara lintas sektor bersama Kecamatan.

“Saya sangat mengapresiasi sistim kerja lintas sektor yang dilakukan DisdukCapil Kota Kupang dengan para camat dalam kepengurusan KIA dengan sistim online via WhatsApp para camat,” kata Legislator muda Partai Demokrat Djuneidi C. Kana kepada wartawan saat dikonfirmasi pada sela-sela kegiatan sidang paripurna di Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (6/12)

Menurutnya, kondisi pandemi Covid -19 saat ini tentunya perlu adanya inovasi dalam mencegah penyebaran Covid- 19 .Karena masyarakat tidak lagi perlu harus membuang waktu ke DisdukCapil untuk melakukan pencetakan KIA.Namun, pemohon tinggal mengirim persyaratan melalui nomor WhatsApp kecamatan dan selanjutnya tinggal kecamatan meneruskan ke DisdukCapil untuk proses pencetakan.

“Saya rasa ini salah satu cara membahagiakan masyarakat dalam kepengurusan Adminduk,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya dalam peningkatan pelayanan Adminduk untuk kepengurusan Kartu Keluarga (KK) oleh DisdukCapil dengan tanda tangan elektronik (TTE) atau digital signature dalam kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sangatlah bagus.

” Apa lagi tanda tangan digital yang diterapkam DisdukCapil ini adalah bagian dari Software dari fitur-fiitur yang ada pada Sistim Informasi Administrasi Kependuduk (SIAK) ini adalah bagian dari mendukung program pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Kupang yang berbasis digitalisasi. Hanya tentunya perlu dilakukan sosialisasi secara baik kepada masyarakat umum,” pintanya.

Karena, menurutnya, sistim ini tentunya dibutuhkan email aktif dari pemohon guna semuanya nantinya dikirm ke pemohon ke email dan dicetak secara mandiri oleh pemohon.

Sebelumnya, KadisdukCapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya mengatakan, proses pelayanan dokumen adminduk menggunakan TTE dan digitalisasi layanan ini semata-mata untuk mempermudah dan membahagiakan masyarakat serta mengurangi birokrasi yang tidak diperlukan.

” Dengan layanan digital online masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri dokumen kependudukannya dari mana pun, asalkan email pemohon aktif,” katanya.

Dikatakanya, untuk itu saat ini sistim pelayanan digitalisasi ini belum semua masyarakat, karena yang memiliki email aktif tidak semua.Sehingga perhari pelayanan untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 80 orang yang ajukan permohonan terdapat sekitar 20 sampai 30 orang yang memiliki email aktif.
“Untuk pelayanan digital online ini, kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, guna bosa diketahui secara masyarakat umum,” tutupnya.

Sumber: https://www.metronewsntt.com/