Kupang – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang terus mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan transparansi informasi publik.
Melalui PPID, masyarakat kini lebih mudah mendapatkan informasi terkait layanan administrasi kependudukan, seperti pendaftaran KTP elektronik, pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga, hingga pencatatan akta pernikahan. Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, [Nama Kepala Dinas jika ada], menegaskan bahwa inovasi ini merupakan langkah nyata untuk menjawab tantangan pelayanan publik di era digital.
“Kami memahami bahwa akses informasi yang cepat dan akurat menjadi kebutuhan masyarakat saat ini. Oleh karena itu, PPID menjadi jembatan penting antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan transparansi sekaligus efisiensi dalam pelayanan,” jelasnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, PPID Dukcapil Kota Kupang telah meluncurkan berbagai program, di antaranya portal layanan daring dan aplikasi pengaduan masyarakat. Program ini memungkinkan warga untuk memantau status pengurusan dokumen secara real-time tanpa harus datang langsung ke kantor. Selain itu, saluran komunikasi terbuka juga disediakan melalui media sosial dan layanan pesan singkat untuk mempermudah interaksi.
Salah satu warga Kota Kupang, [Nama Warga jika ada], menyampaikan apresiasi atas kemajuan yang telah dilakukan oleh Dinas Dukcapil. “Dulu, mengurus dokumen memakan waktu cukup lama karena informasi yang kurang jelas. Sekarang semuanya lebih transparan dan cepat,” ungkapnya.
Dinas Dukcapil Kota Kupang juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak atas informasi publik. Kepala Bidang Pelayanan Informasi, [Nama Kepala Bidang jika ada], menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai layanan yang tersedia serta prosedur yang harus diikuti.
Ke depan, Dinas Dukcapil Kota Kupang berkomitmen untuk terus memperbaiki dan memperluas cakupan layanan berbasis digital agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Dengan penguatan PPID sebagai pusat informasi, diharapkan layanan Dukcapil semakin transparan, responsif, dan akuntabel.
“Transparansi adalah kunci utama untuk membangun kepercayaan masyarakat,” tutup Kepala Dinas dalam pernyataannya.