Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang beserta Rumah Sakit St. Carolus Borromeus Kupang sepakat bekerja sama

Kupang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang mengawali tahun 2024 dengan melaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Rumah Sakit St. Carolus Borromeus Kupang. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.IP, MM dengan Pjs. Direktur Rumah Sakit St. Carolus Borromeus Kupang, Dr. Ariyanti Yusnita, Kamis 18 Januari 2024.

Dalam arahannya, Angela Tamo Inya, S.IP, MM mengatakan, berdasarkan laporan dari Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, sepanjang tahun 2023 telah dilakukan penandatangan 7 PKS dengan Hak Akses dan 15 PKS tanpa Hak Akses. “Namun tentunya kita perlu menyadari, bahwa capaian yang diharapkan masyarakat bukan hanya tentang angka atau jumlah PKS saja, melainkan lebih kepada kualitas pelayanan kepada masyarakat yang perlu diperhatikan. Karena sampai dengan saat ini kita masih menjumpai keluhan dari masyarakat mengenai waktu pemrosesan yang terkesan lama dan juga terutama pada kualitas hasil atau produk baik itu KK, Akta – Akta Catatan Sipil, KTP El maupun KIA,” kata Angel.

Penandatangan PKS kali ini merupakan yang pertama kali atau perdana untuk tahun 2024. Diharapkan agar dalam tahun ini, lebih banyak lagi lembaga atau instansi yang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang dibanding tahun 2023 sehingga kedepan, kualitas pelayanan juga ikut meningkat.

Berdasarkan hasil Survey Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Dokumen Kependudukan semester II tahun 2023 yang melibatkan 270 responden, Index Kepuasan Masyarakat Kota Kupang mencapai 83,30 % atau termasuk di dalam kategori BAIK. Sementara sesuai Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester II yang dirilis oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kota Kupang memiliki penduduk sejumlah 443.349 jiwa.

Melalui penandatangan PKS ini disepakati perjanjian penerbitan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak selama jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal penandatanganan PKS. Melalui PKS ini, diharapkan dapat mempersingkat dan mempermudah warga Kota Kupang dalam pengurusan produk – produk sebagaimana tertuang dalam PKS ini.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Pjs. Direktur Rumah Sakit St. Carolus Borromeus Kupang, Dr. Ariyanti Yusnita mengatakan, melalui penandatanganan PKS ini dapat memikat lebih banyak keluarga di Kota Kupang yang hendak mendapatkan penambahan anggota baru melalui kelahiran untuk melakukan persalinan di Rumah Sakit St. Carolus Borromeus Kupang, karena merasa dipermudah dalam pengurusan KK, Akta Kelahiran dan KIA, yang kemudian akan turut meningkatkan kualitas pelayanan baik itu di Rumah Sakit St. Carolus Borromeus Kupang  maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Siti Ayatul Karimah, SE, M.Si serta perwakilan dari Rumah Sakit St. Carolus Borromeus Kupang. (Ady)