Disdukcapil Kota Kupang Gelar Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Capil Bagi Para Lurah

Metronewsntt.com, Kupang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang menggelar  sosialisasi peningkatan pelayanan pencatatan sipil  (Capil).


Sosialisasi pemingkatan pelayanan pencatatan sipil dilakukan bagi 51 lurah di Kota Kupang.Sosialisasi peningkatan pelayanan pencatatan sipil  ini menyinggung secara garis besar pentingnya masyarakat dalam membuat dan memiliki akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian.


Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pemerintah Provinsi NTT yang dihadirkan juga dalam sosialisasi yang berlangsung Kamis (29/9).
“Yang diundang adalah para lurah se-Kota Kupang dan dibuka tadi kegiatan ini oleh Ibu Kadis Dukcapil Kota Kupang,” jelas Kabid Capil Disdukcapil Kota Kupang, Rambu R. Ama, di Aula Swissbellcourt usai kegiatan tersebut.


Ia menyebut kegiatan ini bertujuan memberi berbagai pemahaman kepada para lurah mengenai pelayanan pencatatan sipil.


“Lalu lurah sebagai perpanjangan tangan untuk mensosialisasikan bagaimana pentingnya dokumen kependudukan, bagaimana memiliki akta-akta seperti kelahiran, kematian perkawinan dan akta perceraian,” sebutnya

Pada kesempatan yang sama para lurah juga berdiskusi dan menyampaikan berbagai kendala dan dinamika layanan yang dihadapi masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan maupun akta.
Ia menyebut berbagai kendala yang disampaikan para lurah akan ditanggapi oleh Disdukcapil Kota Kupang.


Lebih lanjut, kata dia, akan ada sinergi bersama dengan instansi-instansi terkait dalam kepengurusan dan penggunaan data agar tersistem dengan baik sesuai undang-undang.

“Seperti dengan melakukan kerja sama dengan lembaga atau instansi-instansi terkait ke depan seperti disampaikan peserta tadi, seperti dengan instansi misalnya pengadilan, juga pertanahan,” lanjutnya.


Hendrik Manesi selaku Kabid Dukcapil Dinas Kesehatan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT yang menjadi narasumber pada kesempatan tersebut merespon setiap pertanyaan para lurah mengenai ragam persoalan di lapangan bersama masyarakat.
Ia menerangkan berbagai hal seperti soal data penerima bantuan sosial karena verifikasi KTP, data perpindahan penduduk warga, proses pendataan yang benar untuk pasangan nikah massal,

pernikahan beda agama, hingga dokumen dengan tanda tangan elektronik atau berbasis QR Code yang sebenarnya tak perlu lagi dilegalisir sebagaimana dokumen lama yang menggunakan tanda tangan basah.


“Hal-hal seperti ini memang belum banyak diketahui masyarakat sehingga lebih perlu kerja sama antara kita semua untuk meluruskan hal-hal tersebut,” tukas Hendrik.(mnt)

Sumber berita : www.metronewsntt.com