Kupang, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau seluruh warga untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital di bidang administrasi kependudukan. Kepala Disdukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, menjelaskan bahwa warga kini bisa mengakses berbagai layanan administrasi langsung melalui aplikasi IKD.
“Caranya mudah. Cukup instal aplikasi IKD di handphone Android atau iOS. Di sana sudah tersedia berbagai layanan kependudukan,” jelas Angela kepada RakyatNTT.ID, Jumat (31/10/2025).
Aktivasi IKD Dilakukan Langsung di Loket Disdukcapil Angela menegaskan bahwa aktivasi IKD hanya dapat dilakukan di kantor Disdukcapil Kota Kupang. Warga bisa langsung datang ke loket pelayanan, di mana petugas telah disiapkan untuk membantu proses aktivasi. “Untuk saat ini, aktivasi IKD hanya bisa dilakukan di loket resmi Disdukcapil. Petugas kami siap membantu dan mengarahkan warga,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi palsu atau oknum yang menawarkan aktivasi di luar kantor resmi, karena data kependudukan bersifat sensitif dan dilindungi oleh undang-undang. IKD Permudah Akses Layanan Administrasi dari Handphone Melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mengurus administrasi.
Semua data kependudukan kini dapat diakses langsung dari aplikasi di ponsel.
Angela menyebut, IKD menghadirkan sembilan layanan kependudukan digital, antara lain: Pengajuan pembuatan KTP elektronik (e-KTP), Akta kelahiran, Akta kematian, Kartu Keluarga (KK), dan Perubahan data kependudukan lainnya. “KTP tidak perlu lagi dalam bentuk kartu. Semua dokumen kependudukan sudah tersedia di aplikasi IKD secara aman dan terenkripsi,” tambah Angela.
Manfaat dan Keamanan Identitas Kependudukan Digital Selain memudahkan proses administrasi, penggunaan IKD juga memastikan keamanan data pribadi warga.
Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan sistem keamanan berlapis, termasuk verifikasi wajah dan kode OTP saat login. Manfaat lain dari IKD antara lain: Akses cepat dan praktis tanpa antre di kantor, Mencegah penyalahgunaan data identitas, Mendukung digitalisasi dokumen kependudukan nasional, Memperkuat validitas data kependudukan untuk layanan publik lainnya. Pemkot Kupang Dukung Transformasi Digital Layanan Publik Pemerintah Kota Kupang berkomitmen mendorong digitalisasi pelayanan publik secara bertahap, sejalan dengan program Smart City dan Digital Government.
Melalui aktivasi IKD, Pemkot berharap seluruh warga dapat memiliki dokumen kependudukan digital yang sah dan mudah digunakan di mana saja.
“Kami berharap masyarakat Kota Kupang segera mengaktifkan IKD dan memanfaatkan layanan ini dengan bijak,” tutup Angela. (rnc04)
Sumber : www.rakyatntt.id






Total Users : 63978
Views Today : 41
Views This Month : 1170
Views This Year : 41932
Total views : 196009
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.216.84