Dukcapil Berbenah: Tidak Perlu Kenal Orang Dalam, Pelayanan Dokumen Cukup 1 Hari dan Gratis

Kupang Kota,- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.IP., MM membantah sejumlah informasi yang menyebutkan, kalau sampai saat ini pelayanan di Dinas Dukcapil Kota Kupang berbelit-belit dan terkesan lamban.

Menurutnya, sistim pelayanan kepada masyarakat kota Kupang yang saat ini tengah diberlakukan, telah sesuai dengan standar baku yang telah ditetapkan oleh kementerian. Prinsipnya, kalau ketentuan syarat dokumen telah dipenuhi oleh masyarakat, maka dokumen yang diperlukan dapat diterbitkan dalam satu hari pengurusannya.

“Tidak ada yang berbelit-belit atau lamban dalam hal pelayanan. Sampai dengan saat ini, saya terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelayanan dari rekan-rekan Dukcapil kepada masyarakat. Sampai dengan saat ini, belum saya dapati pelayanan yang kurang maksimal dari rekan-rekan Dukcapil.

Kalau ada keterlambatan dalam hal input data atau proses cetak dokumen mungkin saja terjadi. Itu dikarenakan perangkat yang ada di Dukcapil adalah perangkat lama, sehingga ikut mengganggu kecepatan kerja rekan-rekan. Tetapi prinsipnya masyarakat yang membutuhkan pelayanan dokumen akan dilayani dan diselesaikan dalam satu hari”, urainya.

“Dukcapil Kota Kupang juga saat ini telah menerapkan Tagline tidak perlu kenal orang dalam, datang sendiri, urus sendiri dan gratis. Dinas Dukcapil Kota Kupang adalah milik masyarakat, serta keberadaan Dinas ini lebih pada melaksanakan pelayanan publik bagi warga Kota Kupang.

Tidak boleh ada stigma yang beredar diluar sana, bahwa kalau mau mengurus dokumen yang cepat dan tidak ada kendala di Dukcapil Kota Kupang, harus kenal orang dalam dan lain-lain. Setiap warga Kota Kupang wajib mendapatkan keadilan yang sama dalam hal pelayanan.(*Tim Warta Dukcapil)