Dukcapil Kota Kupang Luncurkan Inovasi “Liontin”, Urus Akta Kematian Kini Bisa Lewat WhatsApp

Suarantt.id, Kupang-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang terus menghadirkan berbagai terobosan dalam mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Salah satu inovasi yang sedang dijalankan adalah layanan akta kematian yang dinamai “Liontin”, hasil kolaborasi bersama para camat dan lurah se-Kota Kupang.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.IP, MM, menjelaskan bahwa proses layanan Liontin dibuat sesederhana dan secepat mungkin dengan memanfaatkan platform komunikasi digital.

“Kami membentuk grup WhatsApp khusus bersama camat dan lurah. Jika ada warga yang meninggal, dokumen persyaratannya tinggal diunggah di grup, dan kami langsung memprosesnya,” ungkap Angela.

Dalam praktiknya, akta kematian yang telah selesai diproses akan diserahkan langsung oleh lurah kepada keluarga saat menyampaikan sambutan duka. Ini menjadi bagian dari pendekatan pelayanan yang humanis dan menyentuh langsung kebutuhan warga.

Angela juga memberikan apresiasi kepada Kelurahan Sikumana dan Bello di Kecamatan Maulafa, yang menurutnya sangat aktif dalam mengurus akta kematian warganya.

“Lurah Sikumana bahkan hampir setiap hari mengurus akta kematian warganya. Namun memang, masih ada beberapa lurah yang belum memanfaatkan layanan ini secara maksimal,” ujarnya.

Selain layanan Liontin, Dukcapil Kota Kupang juga membuka akses layanan administrasi lainnya melalui WhatsApp, termasuk layanan surat pindah dan Kartu Identitas Anak (KIA). Masyarakat cukup mengirim persyaratan via WA dan saat pengambilan dokumen, hanya perlu menunjukkan bukti percakapan WA kepada petugas.

Angela menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan berbagai unsur — mulai dari pemerintah kelurahan, sektor kesehatan, hingga komunitas lokal — demi mempermudah akses layanan bagi masyarakat.

Namun demikian, Angela juga menyampaikan harapannya agar layanan keliling Dukcapil bisa segera terealisasi.

“Kami sudah tiga tahun mengusulkan pengadaan layanan keliling, namun belum terealisasi. Padahal jika ini bisa dijalankan, akan sangat membantu menjangkau masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pelayanan,” katanya.

Lebih lanjut, Angela menyampaikan bahwa saat ini terdapat 23 jenis layanan Adminduk di Dukcapil Kota Kupang yang diberikan secara gratis dan diproses dalam waktu 24 jam (satu hari). Namun baru 16 layanan yang sudah masuk dalam Standar Pelayanan Publik (SPP) dan sedang diupayakan untuk diperluas.

Dengan berbagai inovasi yang dikembangkan, Dukcapil Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan publik yang responsif, cepat, humanis, dan inklusif, serta memperkuat kerja sama lintas sektor demi kesejahteraan masyarakat. ***

Sumber : www.suarantt.id