Sebagai salah satu negara yang turut serta dalam penandatanganan konvensi tentang hak – hak penyandang disabilitas, Pemerintah RI telah mengesyahkan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menggantikan UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Pelayanan bagi kaum disabilitas juga telah diatur dalam pasal 4, UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan menyebutkan bahwa pelayanan publik berasaskan kesamaan hak, persamaan perlakuan dan fasilitas, dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, pelayanan dalam hal ini antara lain : kelompok penyandang disabilitas dan kaum lansia.
Dinas Dukcapil Kota Kupang sebagai salah satu instansi penyelenggara pelayanan publik dipastikan juga taat, patuh untuk menjalankan amanat undang – undang yang telah disyahkan pemerintah. Bagi kaum lansia dan penyandang disabilitas disiapkan loket khusus dan petugas khusus di kantor Dinas Dukcapil Kota Kupang yang beralamat di Kompleks Perkantoran Jalan Timor Raya, Pasir Panjang, Kupang. Bahkan dinas yang dipimpin Angela Tamo Inya tersebut telah menyiapkan petugas khusus untuk melayani para kaum difabel tuli dengan bahasa isyarat dari Tahun 2023 lalu.
Kadis Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.IP,MM di ruang kerjanya pada Senin, 24 Juni 2024 menyampaikan “ Dinas telah mengirim pegawai untuk mengikuti pelatihan bahasa isyarat selama 10 hari pada Bulan Mei Tahun 2023, sehingga kami dapat melayani dan mendampingi kaum difabel tuli dalam pelayanan adminduk, termasuk mendampingi mempelai penyandang difabel tuli pada saat pencatatan perkawinan. Sedangkan bagi kaum disabilitas yang terkendala dan tidak bisa datang ke kantor camat atau ke kantor dukcapil untuk melakukan perekaman e KTP, petugas Dukcapil akan datang melakukan perekaman e-KTP di rumah. Walaupun saat ini kami juga mengalami keterbatasan dari sisi peralatan dan petugas, tetapi kami tetap berusaha melayani masyarakat khususnya kaum disabilitas dan kaum lansia semaksimal mungkin. Pelayanan ini tetap gratis tanpa ada pungutan biaya”
Bagi warga masyarakat yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas atau kaum lansia yang benar – benar tidak dapat dapat datang ke kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP dapat menghubungi petugas a.n. Bp. Dogianus Lema dengan No Kontak (0813-3934-0910) atau Bp. Wan Hutadjulu dengan No. Kontak ( 0852-4895-4495) Satu- satunya cara pasti bagi sebuah intansi pelayanan adalah memberikan layanan yang lebih banyak dan lebih baik daripada yang diharapkan masyarakat, tidak peduli apapun tugasnya. Karena tidak ada batasan dalam hidup, kecuali yang kita buat sendiri ( Les Brown ). (AYH)