Praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/4) saat dikonfirmasi terkait pelayanan administrasi kependudukan bagi transgender.
Menurutnya, negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi
Sementara disinggung soal bagaimana dengan kolom jenis kelamin? Angela menegaskan, sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.
“Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Dan juga nama orang tua yakni ayah dan ibu jangan diubah,” Lanjutnya. Hal yang perlu diketahui atau dipahami jangan menghilangkan atau mengganti nama ayah dan Ibu karena bisa menghilangkan identitas asli.
Selain itu,tambah Angela dengan memiliki KK dan KTP-el maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain.
Sumber | Foto: metronewsntt.com