Integrasi Data Penduduk, Disdukcapil Kota Kupang Gelar Sosialisasi Bersama Beberapa Pihak Terkait

Metronewsntt.com, Kupang- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Disdukcapil) Kota kupang melalui BidangBidang Pemamfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Siti Ayatul Karimah, untuk pertama kalinya menggelar sosialisasi pemanfaatan data kependudukan bagi organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, Rumah Sakit  dan pihak terkait yang telah membangun kerjasama dengan Disdukcapil. Acara berlangsung sehari sejak (6/12/2022) ini bertempat di Aula Restoran  Subasuka Kupang.


Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , Angela Tamo Inya  yang turut dihadiri oleh camat, perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi, perwakilan dari masing beberapa  rumah sakit  yang ada di Kota Kupang , beberapa.pelaku usaha yang telah membangun kerjsama dengan Disdukcapil dalam membantu mendorong masyarakat dalam kepengurusan Adminduk. Dan ilingkungan Dinas Dukcapil Kota Kupang.


Dalam sambutannya, Kadis Dukcapil mengatakan, Dukcapil bertugas untuk melakukan tata kelola Adminduk  termasuk didalamnya pemanfaat data kependudukan. Berdasarkan amanat pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 tahun  2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tantang administrasi kependudukan memperoleh mandat untuk melakukan integrasi data dan interoperabilitas data untuk semua kepeluan diantara pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.
“Saat ini sudah terbangun big data kependudukan Indonesia dengan populasi terbesar ke 4 di dunia setelah Cina, India  dan USA.Jumlah penduduk Indonesia yang ada pada big data tersebut per 30 Desember 2020 berjumlah 271.349.889 jiwa , terdiri  dari laki-laki 137.119,901 jiwa dan perempuan 134.229 jiwa serta keluarga sejumlah 86.437.053,” katanya.


Untuk itu, urgensi data kependudukan untuk pembangunan Indonesia semakin menguat dalam.10 tahun terakhir ini. ” Sudah ada  5020 lembaga yang bekerjasama dengan Dukcapil Kemendagri untuk integrasi akses pemanfaatan  data kependudukan.Lembaga tersebut antara lain perbankan, asuransi, pasar modal, kampus , pemerintahan daerah  dan rumah sakit, perusahan pembiayaan , perusahan tanda tangan elektronik ,” ungkapnya.


Selain itu, jelasnya  Kementerian Dalam Negeri  juga telah melakukan sinkronisasi data untuk bantuan sosial dan subsidi meliputi data Bansos dari Kemensos, Kementerian Pertanian, Kemenko UKM, PLN, BPJS Kesehatan, yang kemudian di diintegrasikan  juga dalam data NPWP dari Dirjen Pajak , data ASN, dan BKN, data pendidikan di sekolah keagamaan/pesantren (EMIS) dari Kemenag, data dapodik dari Kemendikbud, data kepemilikan sertifikat kendaraan dari.Polri dan data vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes.


“Data kependudukan merupakan data paling dinamis karena ketermutakhiran setiap saat melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Transaksi lahir, mati, pindah dan datang setiap harinya  akan terupdate langsung dari daerah ke.pusat,’ Lanjutnya.Perubahan status kependudukan dapat digunakan untuk memutakhirkan data pelanggan/ nasabah/kepesertaan yang  dimiliki oleh industri, K/L dan  pemerintah daerah.


Dengan demikian tambahnya peran strategis yang dimiliki Dukcapik maka.pemerintah mendorong  secara masif pemanfaatan data  kependudukan  untuk semua keperluan  dalam pembangunan .


” Diharapkan melalui  sosialisasi ini  kita mendapatkan pencerahan tentang tata cara pemanfaatan data kependudukan oleh instansi atau lembaga yang membutuhkan,” tutupnya.


Sementara itu dalam  laporan panita yang disampaikan bagian fungsional analisis kebijakan  Dukcapil Kota Kupang,Bustaman mengatakan, peran serta instansi baik pemerintah maupun swasta dalam.pemanfaat data kependudukan diwujudkan dalam bentuk PKS, pemenuhan hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pemanfaatan data kependudukab ,serta peran  aktif dalam pembahasan standar opersional prosedur pemanfaatan data penduduk.


” Dalam pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan, perlu adanya koordinasi antara dinas kependudukan dan  pencatatan sipil sebagai instansi yang memiliki data  kependudukan dengan pihak ketiga, intansi/OPD, perusahan sebagai pengguna manfaat data kependudukan yang diwadahi dalam bentuk sosialisasi pemanfaat data kependudukan sangatlah perlu dilakukan optimalisasi pemanfaatan data kependuduka  oleh para pihak sesuai peraturan Kemenag Nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, mengamanatkan seluruh instansi aktif berkoordinasi dengan Disdukcapil sebagai intansi yang memiliki data kependudukan agar tercapaidatabyang akurat, lengkap, dan mutahir,” katanya.(mnt)

Sumber berita : www.metronewsntt.com