Kegunaan Kartu Identitas Anak atau KIA, Apa Saja?

Kegunaan kartu identitas anak atau KIA perlu diketahui para orang tua. Hal ini lantaran KIA menjadi identitas resmi bagi anak-anak yang belum dapat KTP.
Sebelumnya, pemerintah hanya memberikan dokumen kependudukan untuk anak-anak yaitu berupa akta kelahiran dan dokumen bersama yaitu Kartu Keluarga (KK). Namun sekarang, Ditjen Dukcapil Kemendagri menerbitkan kartu identitas anak sebagai bukti identitas resmi anak.

“Kesannya anak belum mendapat perhatian sungguh-sungguh. Makanya Ditjen Dukcapil Kemendagri berijtihad berdasarkan ide Presiden Jokowi untuk merancang kartu identitas anak (KIA) yang berlaku secara nasional. Pak Tjahjo Kumolo Mendagri saat itu langsung setuju dan menerbitkan Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Senin (13/9/2021).

KIA atau KTP anak ini berlaku untuk anak-anak yang berusia 0-17 tahun. Melansir dari Indonesia.go.id, ada dua jenis kelompok KIA, yaitu:

  1. Kelompok usia anak 0-5 tahun
  2. Kelompok usia anak 5-17 tahun

Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.

Bagi orang tua yang masih bertanya-tanya apa tujuan membuat kartu identitas anak, mari simak informasi mengenai kegunaan kartu identitas anak berikut ini.

Kegunaan Kartu Identitas Anak Sesuai Permendagri

Dalam pemberlakuan KIA, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Di dalamnya, pemerintah menyebutkan apa saja yang menjadi tujuan dari rancangan kartu identitas anak. Berikut kegunaan kartu identitas anak :

  1. Sebagai upaya untuk meningkatkan pendataan warga negara
  2. Sebagai perlindungan dan pelayanan publik
  3. Sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Melansir dari situs dukcapil.kemendagri.go.id, selain kegunaan yang disebutkan dalam Permendagri, Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menambahkan KIA banyak dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten/Kota, antara lain :

  1. Sebagai upaya untuk memenuhi hak anak
  2. Untuk persyaratan mendaftar sekolah
  3. Untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Penetapan Peraturan Kartu Identitas Anak

Dalam pemberlakuan Permendagri mengenai Kartu Identitas Anak ini, pemerintah menetapkan peraturan dengan menimbang hal-hal seperti berikut :

  1. Bahwa pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan;
  2. Bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara;
  3. Bahwa pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak;
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kartu Identitas Anak.

Cara Membuat Kartu Identitas AnakSementara itu, untuk mengetahui cara membuat Kartu Identitas Anak di Jakarta, dukcapil.jakarta.go.id menyediakan situs Alpukat Betawi. Berikut cara membuat kartu identitas anak di situs Alpukat Betawi yang dapat diakses di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/. Simak langkah-langkahnya berikut ini :

  1. Klik Tambah Permohonan
  2. Klik Cetak di kolom nama anak yang diajukan
  3. Isi kolom Anak Ke lalu klik Selanjutnya
  4. Beri tanda centang Dokumen Persyaratan lalu masukkan SMS Phone. Kemudian klik Simpan
  5. Klik Browse dan cari dokumen yang telah disiapkan yaitu Kutipan Akta Kelahiran
  6. Pilih Service Point serta Tanggal untuk pengambilan dokumen. Klik Kirim Permohonan Jadwal
  7. Klik Ya jika tidak ada perubahan
  8. Tutup pesan yang ditampilkan
  9. Klik gambar printer untuk menampilkan serta mengunduh surat permohonan

Demikian informasi mengenai kegunaan kartu identitas anak dan cara membuatnya. Para orang tua perlu memperhatikan detil informasinya agar segera dapat membuat identitas resmi anak-anak mereka.

Sumber : News Detik