Kenapa Proses Pembuatan KTP Elektronik Lama?

KTP EL atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah Kartu Identitas Kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap masyarakat indonesia dengan batasan umur 17 tahun ke atas atau berstatus kawin/pernah kawin, KTP EL adalah Kartu Identitas Penduduk Terbaru menggantikan KTP SIAK yang bahan bakunya dari kertas, Kemajuan Teknologi serta zaman yang serba praktis maka KTP SIAK di gantikan dengan KTP EL yang bisa menyimpan data identitas diri dalam sebuah Kartu yang sudah ditanami Chip sebagai memori penyimpanan.

Proses awal sampai dengan mendapatkan KTP EL terbilang lama terbukti ketika awal mula pergantian KTP SIAK menjadi KTP EL, pada awal mula pemerintahan melakukan proses perekaman masal disetiap kecamatan dengan bertujuan untuk merekam data-data biometrik antara lain: Foto diri, Sidik Jari, Iris Mata dan Tanda Tangan yang dimiliki oleh setiap masyarakat sebagai data identitas penting yang membedakan setiap orang.

Proses Pembuatan KTP EL Lama?

Secara teknis proses pembuatan KTP EL dibagi menjadi 5 (lima) tahapan:

  1. PROSES PEREKAMAN

Data Penduduk yang telah memiliki NIK dengan minimal usia 17 Tahun akan dilakukan perekaman KTP EL dengan syarat NIK tersebut masih UNREGISTERED dengan kata lain NIK masih dalam keadaan kosong dari data perekaman, setelah melakukan perekaman maka status dari NIK berubah menjadi BIO_CAPTURED yaitu status telah direkam yang akan berubah menjadi PROCESSING dan berlanjut ke tahapan selanjutnya.

  1. PROSES PENGIRIMAN DATA

Dalam tahap ini data yang telah direkam akan melalui beberapa tahap pengiriman, SENT_FOR_ENROLLMENT (SFE) yaitu data perekaman dikirim ke data center pusat (data Kemendagri) tetapi belum tentu data tersebut sampai karna proses pengiriman ini tergantung dari kelancaran jalur serverdaerah ke server pusat yang menggunakan jalur private bukan public seperti halnya berinternetan tetapi pengiriman data ini menggunakan private jalur yang membuat hambatan lama tetapi keamanan data terjamin, bisa dibayangkan seluruh server daerah se indonesia menggunakan jalur ini untuk mengirimkan data ke server pusat dan begitu padatnya. Status selanjutnya yaitu RECEIVED_AT_CENTRAL data yang telah dikirim sudah sampai dipusat tetapi akan di proses ke tahapan selanjutnya.

  1. PROSES PENGECEKAN DATA

Setelah sampai di data pusat maka proses selanjutnya akan dibagi menjadi beberapa status data, antara lain staus ENROLL_FAILURE_AT_CENTRAL yaitu hasil identifikasi di pusat tidak lengkap atau tidak terbaca, proses ini bisa saja dari data yang belum sepenuhnya sampai ke pusat atau ada kesalah ketika perekaman di daerah, status SEARCH_FAILURE_AT_CENTRAL adalah pencarian data gagal di data center, status ENROLL_FAILURE_AT_CENTRAL adalah hasil verifikasi biometrik di daerah teridentifikasi tidak lengkap atau tidak terbaca di karenakan kesalahan kode area perkaman di daerah, status PACKET_ENTRY artinya paket data dikirim ulang, setelah melakukan beberapa tahap diatas dan data tersebut tidak mengalami hambatan pada saat melakukan proses diatas maka status akan berubah menjadi SENT_FOR_DEDUP yang artinya data dikirim untuk melakukan penunggalan data dan berlanjut ke tahap selanjutnya.

  1. PROSES PENUNGGALAN DATA

Dalam proses penunggalan data ada tiga tahap yang harus dilalui oleh data, antara lain, status DUPLICATE_RECORD yaitu data termasuk data ganda, dalam tahapan ini data diseleksi dan dicocokan dengan data penduduk yang telah rekam sidik jari diseluruh Indonesia yang ada di data center dengan melakukan proses one to one verifikasi, bila data teridentifikasi ganda maka status akan berubah menjadi DUPLICATE_RECORD maka data awallah yang akan tetap menjadi data tunggal, data DUPLICATE_RECORD sering terjadi dikarenakan penduduk yang memiliki dokumen kependudukan lebih dari 1 (KK/KTP) dan merekam 2X atau lebih dengan NIK yang berbeda atau rekam 2X atau lebih dikabupaten yang berbeda, sebagai contoh: YANI memiliki 2 identitas KK dan KTP di Kabupaten Sambas dan Kota Singkawang, YANI datang ke Disdukcapil Kabupaten Sambas rekam sidik jari pertama kali di Kabupaten Sambas dan telah dicetak KTP EL nya, Si YANI datang kembali ke Disdukcapil Kota Singkawang untuk merekam sidik jari setelah menunggu lama ternyata status datanya DUPLICATE_RECORD, artinya data ganda yang ada di Kota Singkawang tidak akan bisa dicetak kecuali mengurus surat pindah terlebih dahulu dari Kabupaten Sambas apabila ybs ingin menjadi penduduk Kota Singkawang karena data rekam awal sidik jari yang bersangkutan pertama kali di Kabupaten Sambas.

Status ADJUDICATE_RECORD yaitu kondisi data hasil perekaman sedang di verifikasi karena ada kemiripan dengan data yang lain, status REQUEST_VALIDATION status ini memerlukan verifikasi dari daerah dikarnakan ada kesimpangan data, misalkan jenis kelamin laki-laki tetapi foto yang ada dalam data perekaman adalah foto perempuan.

Setelah melakukan tahap penunggalan jika data perkaman tidak terjaring oleh 3 status diatas maka data tersebut akan masuk

ketahapan selanjutnya.

  1. PROSES PERCETAKAN KTP EL

Setelah melewati beberapa tahapan yang begitu panjang dan waktu yang begitu panjang juga maka data yang sudah masuk ketahapan ini adalah data yang sudah siap untuk dicetak dengan status PRINT_READY_RECORD (PRR) di pusat yang nantinya data tersebut akan dikirimkan ke server daerah untuk dilakukan pencetakan KTP EL, status SENT_FOR_CARD_PRINTING yang artinya data dikirim untuk dilakukan pencetakan KTP EL di daerah, status CARD_SHIPPED yaitu data sudah dikirim ke daerah, status CARD_PRINTED artinya data sudah melakukan percetakan KTP EL, status CARD_ISSUED artinya data sudah dicetak KTP EL dan sudah melakukan aktivasi.

Nah… Begitu panjang ternyata tahapan yang harus dilalui ketika kita ingin mendapatkan sebuah KTP EL, maka dari itu bagi masyarakat Kabupaten Sambas yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tapi berstatus kawin/pernah kawin (cerai hidup, cerai mati) dipersilahkan untuk segera mungkin melakukan perekaman KTP EL agar bisa memperoleh akses pelayanan publik yang telah disiapkan Pemerintah seperti pelayanan BPJS, pelayanan perizinan, pelayanan Imigrasi dan lainnya.

Semoga informasi yang disampaikan bisa menjawab pertanyaan yang begitu banyak terkait KTP EL khususnya di Kabupaten Sambas.

Sumber : Dukcapil Kabupaten Sambas