Kupang, inihari.co- Akta kematian merupakan dokumen penting yang wajib diurus pihak keluarga ketika seseorang meninggal dunia. Sebab dengan diterbitkannya akta kematian, maka seluruh administrasi kependudukan yang dimiliki seseorang semasa hidup akan dihapus oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dispendukcapil. Tujuannya, untuk mengantisipasi adanya kesalahan penggunaan Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus memberikan manfaat bagi keluarga atau kerabat yang ditinggalkan.
Adapun sejumlah fungsi dari akta kematian, yakni mencegah penyalahgunaan data, memastikan keakuratan data penduduk, mengurus penetapan ahli waris, mengklaim asuransi, pengurusan santunan duka, tunjangan kecelakaan, perbankan, pensiun, dan juga menjadi persyaratan bagi seorang pasangan yang telah ditinggal mati ketika ingin melakukan perkawinan yang baru.
Untuk mempermudah pihak keluarga mendapatkan akta kematian bagi seseorang yang telah meninggal dunia, sejak November 2022, Dispendukcapil Kota Kupang telah meluncurkan program Lyontin yakni Layanan Online akta Kematian yang bisa diakses melalui jaringan internet.
Melalui program Lyontin, pihak kelurahan yang warganya mengalami kematian atau meninggal dunia dapat mengirimkan dokumen persyaratan pengurusan akta kematian melalui nomor layanan Whatsapp (WA) yang disediakan khusus oleh Dispendukcapil bagi pihak kelurahan se- Kota Kupang.
Data yang dikirimkan oleh pihak Kelurahan berupa formulir laporan kematian dan permohonan Akta Kematian yang telah diisi secara lengkap, fotocopy E-KTP yang bersangkutan, fotocopy KARPEG jika yang bersangkutan adalah PNS atau fotocopy Kartu Tanda Anggota TNI/POLRI bagi Anggota TNI/POLRI, fotocopy E-KTP Saksi, dan laporan kematian dari Lurah.
Dari data tersebut, petugas Dispendukcapil akan segera memproses dan membuat akta kematian untuk dikirimkan kembali ke pihak Kelurahan dalam bentuk softcopy.
Softcopy yang diterima oleh pihak kelurahan dari Dispendukcapil, bisa segera dicetak atau diprint oleh pihak kelurahan untuk selanjutnya diberikan kepada keluarga duka saat proses ibadat sebelum penguburan.
Kadispendukcapil Kota Kupang – Angela Tamo Inya, S.IP, MM pada Senin (04/12/2023), mengatakan, program Lyontin merupakan program inovasi pemerintah Kota Kupang melalui Dispendukcapil dalam mempercepat dan mempermudah pelayanan akta kematian bagi masyarakat Kota Kupang. Dengan program tersebut, pemerintah Kelurahan maupun keluarga duka tidak lagi wajib datang ke kantor Dispendukcapil ketika ingin melakukan pengurusan akta duka bagi orang yang telah meninggal dunia.
Terkait pemanfaatan program berbasis jaringan internet ini, sebelumnya Dispendukcapil Kota Kupang telah mengadakan sosialisasi kepada Para Lurah Se-Kota Kupang mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Dispendukcapil Kota Kupang juga mensosialisasikan mengenai Permendagri RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Acara sosialisasi tersebut diselenggarakan di M Swiss Belhotel Kelapa Lima pada hari ini, Selasa, 23 Agustus 2022, dibawakan langsung oleh Kadispendukcapil – Angela Tamo Inya.
Sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para Lurah se-Kota Kupang sebagai ujung tombak pemerintah mengenai Identitas Kependudukan Digital dan Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan sehingga informasi tersebut dapat di share kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing.
“Tentang penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang mempermudah masyarakat dalam mengakses data administrasi kependudukan melalui smartphone. Aplikasi itu dapat diunduh melalui play store serta dapat diaktivasi pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang setiap jam kerja,” tegasnya. (Yantho Sulabessy Gromang)
Sumber : www.inihari.co