KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak lagi melakukan pengadaan Blanko E-KTP. Identitas kependudukan akan dialihkan ke digital atau KTP digital.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (14/2).
Angela mengatakan, saat ini blanko E-KTP yang tersisa di Kantor Dukcapil Kota Kupang hanya 400 blanko, setelah itu Dinas Dukcapil mengarahkan agar masyarakat menggunakan layanan identitas kependudukan digital.
Angela mengungkapkan, ke depannya akan diberlakukan dua sistem pelayanan, yaitu sistem kartu bagi masyarakat yang tidak memiliki android, sementara bagi masyarakat yang memiliki Android, wajib untuk menginstal aplikasi identitas kependudukan digital.
“Akan ada dua sistem yang diberlakukan, tetapi hanya bagi masyarakat yang tidak memiliki Android, sementara masyarakat yang memiliki Abdroid wajib menginstal aplikasi identitas kependudukan digital di Kantor Dukcapil Kota Kupang,” ungkapnya.
Dia menjabarkan, cara menginstal aplikasi identitas kependudukan digital yaitu dengan menginstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore, lakukan pengisian NIK, email dan nomor handphone, lakukan verifikasi wajah, dan aktivasi melalui Dinas Dukcapil Kota Kupang.
Sumber berita : timexkupang.fajar.co.id