Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agama dan kepercayaanya. Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang belaku. Itulah amanah UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 dan 2. Bagi pasangan menikah yang beragama Islam pastinya harus mencatatkan perkawinannya di KUA, sedangkan bagi pasangan diluar Islam mencatatkan perkawinan ke dinas Dukcapil setempat.
Dalam rangka peringatan Ulang Tahun Kota Kupang ke 138 dan Hari Jadi Daerah Otonom ke 28, Dinas Dukcapil Kota Kupang berpartisipasi pada kegiatan Perkawinan Massal yang merupakan Program Tahunan Pemerintah Kota Kupang. Kegiatan pencatatan perkawinan massal tersebut dilakukan di beberapa gereja. Kegiatan dimulai Tanggal 7 Mei 2024 dengan mencatat 2 pasangan di Gereja Masehi Musafir Indonesia (GMMI) Persaudaraan, Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Alak. Pencatatan perkawinan berikutnya dilakukan terhadap 50 pasangan di Gereja GMIT Horeb Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, pada Tanggal 8 Mei. Kegiatan pencatatan perkawinan diakhiri pada Tanggal 14 Mei 2024 dengan mencatat 40 pasangan di Gereja Katredal Kristus Raja. Total pasangan yang berhasil dicatat perkawinannya pada momen tersebut sejumlah 92 pasang, dengan harapan semua pasangan dapat mewujudkan tujuan perkawinan masing – masing, dapat meningkatkan kualitas hidup dan tidak berakhir pada perceraian. Pernikahan yang hebat bukan saat pasangan sempurna terbentuk bersma, tetapi ketika pasangan yang tidak sempurna belajar menjalani perbedaan bersama. Selamat berbahagia bagi semua pasangan yang telah dicatatkan perkawinannya.(AYH)