Ombudsman NTT Apresiasi Atas Peningkatan Standar Kualitas Pelayanan Publik Disdukcapil
Metronewsntt.com, Kupang- Ombudsman NTT berikan apresiasi buat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang dalam peningkatan standar kualitas pelayanan publik di Kota Kupang.
“Kami mengapresiasi buat Disdukcapil Kota Kupang yang merupakan dinas pertama di Lingkup Pemerintah Kota Kupang yang telah merespon kerjasama yang telah dilakukan Ombudsman NTT dan Pemerintah Kota Kupang dalam meningkatkan standar kualitas pelayanan publik ,” kata Kepala Asisten bidang Pencegahan Ombudsman NTT, Yosua Pepris Karbeka kepada Metronewsntt.com, usai membahas standar pelayanan Disdukcapil Kota Kupang, Selasa (19/7).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Disdukcapil Kota Kupang dengan dihadiri OPD yangg menangani pelayanan publik, Pendidikan. Perijinan. Kesehatan. Kominfo, perwakilan dari akademisi. LSM, ahli, masyaratan, kecamatan dan disaksikan oleh Ombudsman dan bagian organisasi dan tata laksana ini, Yosua menjelaskan kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dari kerjasama Ombudsman NTT dengan Pemerintah Kota Kupang yang sudah ditandatangani oleh Ombudsman RI dan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore pada Bulan Desember 2021 kemarin. Kemudian ditindaklanjuti dilevel tingkat perangkat daerah yang saat sudah dilakukan Disdukcapil Kota Kupang dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Kupang.

“Kami berharap dengan standar pelayanan yang ada menjadi acuan kerja perangkat daerah khususnya Disdukcapil dan menjadi bagian dari standar yang diperhatikan masyarakat termasuk dalam melakukan evaluasi dalam mendorong kualitas pelayanan Disdukcapil ,” katanya.
Ia mengaku, sesuai pendampingan yang dilakukan oleh Ombudsman dengan pemerintah kota bersama bagian organisasi serta Dinas Kominfo, diantaranya Perijinan, Kesehatan, dan Disdukcapil.Sehingga saat yang sudah selesai baru Disdukcapil sedangkan Dinas Kesehatan baru sementara dalam penyusunan drafnya.
“Dengan sudah selesainya membahas standar pelayanan Disdukcapil Kota Kupang, kiranya dapat mendorong intansi lain yakni kesehatan dan perijinan bisa juga mengikuti jejak ini,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya mengatakan ada 13 jenis layanan yang di standarkan yakni SPP penerbitan KK, SPP penerbitan KTP-Elektronik, SPP penerbitan KIA, SPP penerbitan surat keterangan pindah warga negara Indonesia, SPP penerbitan paket 1 akte kelahiran, paket 2 kematian, paket 3 perkawinan, paket 4 perceraian.
Selain itu ditambah SPP penerbitan pengangkatan anak, pengesahan anak, perubahan nama penduduk dan perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WKRI
Dijelaskanya, apa yang dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.
Tujuan dan sasarannya yakni dengab tujuan Pedoman Standar Pelayanan ini adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.
” Sasaran Pedoman Standar Pelayanan adalah agar setiap penyelenggara mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik dengan baik dan konsisten,” tutupnya..(mnt)
Sumber berita : www.metronewsntt.com