Metronewsntt.com, Kupang- Dalam memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) ter khususnya berkaiatan dengan status perkawinan bagi pasangan yang beragama muslim, Dinas Kependudukan Kota Kupang jalin kerjasama dengan Kementerian agama.
Kerjasama tersebut dalam bentuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Adminduk, khususnya kaitan dengan perubahan status perkawinan.
Penamdatangan Perjanjian Kerjasama berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berlokasi di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Drs. Yakobus Beda Kleden, bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya,, pada Rabu (16/11) kemarin
Usaia.melakukan Penamdatangan Perjanjian Kerjasama, Kadis Dukcapil Angela Tamo Inya dalam.sambutanya menyampaikan terimakasih kepada Kantor Kemenag Kota Kupang yang telah bekerja secara bersama-sama untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan kepada umat yang berada di wilayah Kota Kupang.
“Kita bersama-sama, berkolaborasi untuk memberikan pemenuhan kebutuhan administrasi kependudukan kepada umat kita yang berada di Kota Kupang,” ungkap Angela.
Angela menerangkan pihak Dukcapil akan memberikan form digital yang kemudian diisi oleh KUA menyangkut data perkawinan, buku nikah, dan KTP untuk kemudian dapat diproses di Dukcapil.
Angela mengaku, langkah ini merupakan terobasan dari Dinas Dukcapil dan Kantor Kemenag Kota Kupang dalam membantu memudahkan warga masyarakat yang akan mengurus status perkawinan.
Karena selama ini, kata Angela warga masyarakat Kota Kupang khususnya yang beragama muslim, setelah melakukan pernikahan tidak langsung merubah status perkawinan di karenakan waktu dan kesempatan yang terbatas sehingga harus mengurus sendiri lagi perubahan status pada dokumen Adminduknya.
Untuk itu, tambahnya dengan adanya PKS ini akan memudahkan warga mengakses pelayanan Adminduk.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Drs. Yakobus Beda Kleden, menyampaikan bahwa ini merupakan hal penting yang harus dilakukan untuk dapat membangun keluarga sebagai tiang kehidupan masyarakat yang aman dan penuh cinta kasih serta menjadi rahmat bagi masyarakat.
“Ada keterkaitan tugas antara Kantor Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, karena kami di Kementerian Agama mengurus hal-hal yang berurusan dengan urusan keagamaan, salah satunya memang dalam kaitannya dengan urusan pernikahan atau pembangunan keluarga,” ungkap Kleden.
Kleden menyebutkan bahwa ini merupakan suatu kebetulan yang luar biasa, karena hari ini (16 November) merupakan hari Toleransi Internasional memiliki kaitannya antara toleransi dalam keluarga dengan pencatatan dokumen perkawinan untuk membangun kerukunan keluarga dengan membenahi dokumen-dokumen perkawinan.(mnt)
Sumber berita : https://www.metronewsntt.com