Pada hari Rabu, 12 Juli 2023, di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, telah dilaksanakan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang dengan Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) cabang Kota Kupang. Perjanjian ini berfokus pada Pelaksanaan Penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi penyandang disabilitas di Kota Kupang.
Acara penandatanganan perjanjian kerjasama ini dihadiri oleh I Made Astika Dhana selaku Ketua Pertuni cabang Kota Kupang dan Angela Tamo Inya selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang. Hadir juga dalam acara tersebut sekretaris dan beberapa kepala bidang.
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, KIA, akta nikah, dan perubahan data jika diperlukan. Pertuni bertugas mewakili anggotanya yang penyandang disabilitas dengan mengumpulkan berkas persyaratan pembuatan dokumen administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, berkas tersebut akan diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, sehingga penyandang disabilitas tidak perlu mendatangi kantor tersebut secara beramai-ramai.
Selain kerjasama dengan Pertuni cabang Kota Kupang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang juga telah menyediakan loket pelayanan pembuatan dokumen administrasi kependudukan yang ramah bagi disabilitas. Loket ini memberikan pelayanan prioritas tanpa mengharuskan penyandang disabilitas untuk mengambil nomor antrian seperti pada masyarakat umumnya.
Informasi tentang persyaratan pembuatan dokumen administrasi kependudukan dapat dilihat di website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, yaitu https://dukcapil.kupangkota.go.id.
Dengan adanya kerjasama dan kemudahan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, diharapkan seluruh penyandang disabilitas dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. Hal ini penting karena dokumen kependudukan merupakan dasar dari pemberian pelayanan dasar seperti bantuan sosial, pendidikan, dan pemenuhan hak dasar lainnya
Sumber berita : https://pertunikotakupang.blogspot.com