Kupang – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang terus mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan pelayanan informasi publik. Dengan memanfaatkan teknologi digital, PPID Dukcapil kini semakin mempermudah akses warga terhadap layanan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, [Nama Kepala Dinas jika tersedia], menjelaskan bahwa digitalisasi menjadi solusi untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, akurat, dan transparan. “Kami memahami kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. Melalui PPID, kami menghadirkan layanan yang tidak hanya mudah diakses, tetapi juga terpercaya,” ungkapnya dalam konferensi pers pada [tanggal kegiatan].
Salah satu inovasi yang diusung adalah pengembangan aplikasi layanan berbasis daring. Aplikasi ini memungkinkan warga untuk mengajukan permohonan dokumen seperti KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, dan dokumen lainnya tanpa harus mengantre di kantor. Selain itu, PPID juga menyediakan fitur pelacakan status dokumen, sehingga masyarakat dapat memantau proses pengurusan secara real-time.
“Langkah ini bukan hanya mempermudah warga, tetapi juga mempercepat kinerja internal kami dalam memproses dokumen,” tambah Kepala Bidang Informasi dan Pelayanan Publik, [Nama Kepala Bidang jika ada].
Selain layanan digital, PPID Dukcapil juga aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui program roadshow ke kelurahan-kelurahan di Kota Kupang. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai hak mereka atas informasi publik, prosedur pengurusan dokumen, dan pentingnya tertib administrasi kependudukan.
Salah satu warga Kelurahan [Nama Kelurahan], [Nama Warga], menyampaikan rasa puasnya atas kemajuan layanan ini. “Dengan adanya aplikasi dan informasi yang jelas dari PPID, kami tidak perlu repot lagi bolak-balik ke kantor hanya untuk bertanya. Semuanya sudah tersedia secara transparan,” ujarnya.
Ke depan, Dinas Dukcapil Kota Kupang berencana memperluas kerja sama dengan instansi lain untuk integrasi data kependudukan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan perbankan.
Melalui penguatan peran PPID, Dinas Dukcapil Kota Kupang menunjukkan komitmennya untuk menjadi pelopor layanan publik yang transparan dan modern. “Kami berupaya menghadirkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di era digital ini,” pungkas Kepala Dinas.