Program  “GERSANG” Disdukcapil Kota Kupang Kolaborasi Gandeng Puskesmas Alak

Program “GERSANG” Disdukcapil Kota Kupang kini telah memasuki Tahun ke 2 dan telah bermitra dengan menggandeng 5 Rumah Sakit Pemerintah dan 3 Rumah Sakit Swasta a.l; RSUP Ben Mboi, RSAL Samuel J Moeda, RS Bhayangkara, RS Undana, RS Leona, RS Dedari dan beberapa rumah sakit lainnya.

Program Gersang ini bertujuan mempercepat kepemilikan Akte Kelahiran bagi bayi baru lahir yang menjalani persalinan di Rumah Sakit atau Puskesmas. Kamis, 26 September 2024 pukul 11.00 Wita bertambah lagi mitra Gersang dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara Disdukcapil Kota Kupang dengan Puskesmas Alak di Ruang Kerja Kepala Disdukcapil Kota Kupang. Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Alak dr. Ponandang Panjaitan dan Kepala Disdukcapil Kota Kupang Angela Tamo Inya, S.IP, MM tersebut, disaksaksikan oleh  Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Ayatul Karimah SE, M.Si, Kabid Pencatatan Sipil Rambu Roku Ama,SH dan beberapa staf Disdukcapil.

Puskesmas Alak merupakan pionir bagi puskesmas lain dalam kerja sama penerbitan Akte Kelahiran. dr Ponandang saat ditemui setelah menerima dokumen perjanjian kerja sama menjelaskan “ Sangat berharap masyarakat yang melakukan persalinan di Puskesmas Alak dapat memanfaatkan program Gersang sehingga tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus Akte Kelahiran,  bahkan sesegera mungkin mendapatkan dokumen kependudukan setelah perawatan selesai”

Melalui Program Gersang, Tahun  2024 sampai dengan Bulan September Disdukcapil Kota Kupang telah menerbitkan 408  Akte Kelahiran  beserta Kartu Kelurga dan KIA. Harapan Kepala Disdukcapil Angela Tamo Inya pada saat kegiatan “ Puskesmas Alak merupakan Puskesmas pertama yang bermitra dengan Disdukcapil dalam Program Gersang, semoga ke depan diikuti oleh puskesmas lainnya sehingga lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Cukup petugas yang ditunjuk yang mengupload semua persyaratan melalui link yang telah kami siapkan, masyarakat tinggal menerima dokumennya di Puskesmas setempat”.  Hakekat kerja sama  sebuah tim adalah  kemampuan sekelompok orang  bekerja bersama dan berkolaborasi demi mewujudkan visi dan misi tertentu yang telah disepakati bersama. ( Ayh)