Salah satu upaya dalam perbaikan pelayanan adalah survey kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang telah melakukan survey kepuasan masyarakat dengan berpedoman pada Permen PAN RB no. 14 Tahun 2017, pada bulan Juni 2024 dengan sampel 270 responden. Metode pengambilan sampel menggunakan sistim Simple Random Sampling dengan asumsi semua penduduk Kota Kupang yang berjumlah 404.120 jiwa adalah pengguna layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang.
Pertanyaan berupa kuesioner dengan 4 jawaban pilihan yang menggali 9 unsur pelayanan didapat hasil Nilai terendah didapat dari unsur kualitas sarana yakni 3,022. Hal ini ditengarai karena sebagian besar peralatan yang digunakan sudah out of date atau tidak layak digunakan, sehingga kinerja pelayanan berkurang secara keseluruhan dan mengakibatkan waktu pelayanan menjadi lebih lama dan berada di urutan kedua unsur yang mendapat nilai terendah yaitu 3,367. Sedangkan nilai tertinggi didapat dari unsur loket pengaduan yg mendapat respon tertinggi yakni 3,967. Hal ini sebagai akibat dari semakin sadarnya masyarakat akan loket yang disediakan khusus untuk menangani permasalahan administrasi kependudukan yang mereka miliki. Adapun rincian responden dan nilai kepuasan masyarakat adalah sebagai berikut :

Nilai IKM yang didapat dari hasil analisa kuesioner berada pada angka 83,33 maka dapat ditarik kesimpulan Kinerja Pelayanan Publik pada Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang adalah “BAIK”.
Hasil Penilaian Dan Saran

Nilai Persepsi, Nilai Interval, Nilai Interval Konversi, Mutu Pelayanan Dan Kinerja Unit Pelayanan

Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksanya survey kepuasan masyarakat ini.