Bertempat di Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang, Kamis 5 Desember pukul 14.00 Wita Dinas Dukcapil Kota Kupang bersama beberapa Instansi lainnya, menerima Piagam Penghargaan Nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI perwakilan NTT. Hadir pada acara tersebut PJ Walikota, PLH Sekda Kota Kupang dan Ketua Ombudsman NTT, Bp. Darius Beda Daton.
Seberapa taat institusi terhadap UU No. 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tertuang dalam nilai yang tertera pada Piagam Penghargaan yang diterima oleh Instansi.
Dinas Dukcapil Kota Kupang mendapat Nilai 87,48 atau kategori Kualitas Tinggi yang dapat diartikan bahwa Kulitas Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Dukcapil Kota Kupang berada pada Zona Hijau atau Baik. Nilai kepatuhan tersebut diperoleh berdasarkan beberapa dimensi dan variable penilaian.

Tahun 2024 ini merupakan tahun ke 3 Dinas Dukcapil Kota Kupang menempati Zona Hijau atas penilaian Ombudsman. Disampaikan oleh Kadis Dukcapil Kota Kupang Angela Tamo Inya S,IP,MM yang diwawancara setelah kegiatan tersebut menyampaikan bahwa, dinas yang dipimpinnya sejak Tahun 2021 ini akan terus berbenah walaupun dengan keterbatasan, dengan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada, minimum bukan berarti tidak bergerak. Asalkan kita bisa melihat, menganalisa, mengoptimalkan sumber daya yang ada, kemungkinan selalu di depan mata, maka hasilnya terpampang nyata. Tahun 2022, 2023 dan 2024, 3 tahun berturut – turut Dukcapil Kota Kupang mendapat Nilai Optimal dari Ombudsman. Saat kita merasa lemah, jangan biarkan keadaan itu menguasai, karena Tuhan akan selalu memberi kekuatan. Sulit bukan berarti tidak mungkin. (Ayh)