KUPANG, KUPANGNEWS.Com-Menyikapi adanya kepemilikan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) oleh delapan orang pengungsi Rohingya yang di amankan di Kabupaten Belu, Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya menegaskan identitas tersebut adalah palsu.
“Setelah kami menerima informasi adanya WNA yang memiliki KTP elektronik dengan alamat Kota Kupang, langsung ditindaklanjuti dengan penelusuran database,” katanya.
Dari hasil penelusuran, Angela Tamo Inya menegaskan tidak ditemukannya identitas data kependudukan dimaksud dalam database kependudukan.
“Kami nyatakan bahwa KTP elektronik tersebut adalah dokumen dan data Palsu, yang dibuat dan dipergunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebelumnya, ke delapan orang warga negara asing asal Bangladesh ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena mengantongi KTP palsu. Mereka merupakan pengungsi Rohingya.
Walaupun tidak bisa berbahasa Indonesia namun ke delapan orang pengungsi Rohingya ini mengantongi KTP palsu dari Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka dan Kota Kupang.
Mereka diamankan di kediaman Kornelis Paebesi di Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Informasi yang dihimpun, delapan orang pengungsi Rohingya ini sudah sepekan tinggal dan ditampung di rumah Kornelis Paebesi.
Bhabinkamtibmas Takirin bersama perangkat desa serta tim pengawasan orang asing Satuan Intelkam Polres Belu yang mendapat laporan masyarakat kemudian pergi ke kediaman Kornelis pada Minggu (10/12) siang.
Keberadaan para WNA ini tidak dilaporkan ke ketua RT setempat padahal sudah satu minggu tinggal di rumah Kornelis Paebesi.
Kapolres Belu, AKBP Richo N.D. Simanjuntak yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian ini. “Pasca dilakukan pemeriksaan identitas berupa KTP dan tujuan kedatangan mereka di rumah Kornelis, diketahui bahwa kedelapan orang tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia dan KTP yang dimiliki juga kelihatan seperti palsu,” jelasnya, Senin (11/12).
Delapan imigran gelap ini berangkat dari Bangladesh ke Malaysia dan melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara hingga tiba ke Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Polisi kemudian menyerahkan identitas para imigran ini ke pihak imigrasi Atambua untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. “Para imigran gelap ini diamankan di rumah Detensi Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu,” tutup Richo N.D. Simanjuntak.
Sumber : www.kupangnews.com