Sejak tahun 2016, data kependudukan dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintah maupun Badan Hukum Indonesia melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Menindaklanjuti Permendagri tersebut, Dukcapil Kota Kupang telah melakukan PKS dengan berbagai pihak, salah satunya adalah dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kupang melalui PKS nomor DKPS.KK.470/452/III/2023 sejak tanggal 24 Maret 2023. Dengan ditanda tanganinya PKS dimaksud, LPK Anak Klas I Kupang dan Dukcapil Kota Kupang sepakat untuk memberikan bantuan Layanan penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kelahiran bagi Anak dan Warga Binaan pada LPKA Klas I Kupang.
Tindak lanjut dari ditandatanganinya PKS tersebut, pada tanggal 18 September 2024, bertempat di Disdukcapil Kota Kupang, telah dilakukan perekaman dan pencetakan KTP El kepada 28 orang anak binaan LPKA Klas I Kupang dengan perincian 11 orang anak Warga Kota Kupang, dan 17 orang anak lainnya berasal dari Kabupaten sekitar dalam wilayah kerja Kanwil Hukum dan HAM Propinsi NTT seperti Kabupaten Ende, Kupang, Lembata, ALor, Sikka, Nagekeo dan TTS. Melalui suratnya bernomor W.22.PAS.PAS.3-PK.01.01.03-1225 tanggal 10 September 2024 perihal Permohonan Penerbitan Dokumen Kependudukan, Kepala LPKA Klas I Kupang Lukas Laksana Frans mengatakan : “Dokumen Kependudukan sangat dibutuhkan dalam pemenuhan hak – hak anak berupa Integrasi dan Pemilihan Kepala Daerah”.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.IP, MM pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa : “Melalui perekaman dan pencetakan KTP El, dapat meningkatkan akurasi data kependudukan dan mempermudah berbagai urusan administratif bagi warga Negara. Dukcapil Kota Kupang berterimakasih kepada LPKA Klas I Kupang yang terus menghimbau dan mengirim Warga Binaannya untuk melakukan perekaman dan penerbitan KTP El di Kantor Disdukcapil Kota Kupang sebagai tindak lanjut dari PKS”. Sebelum ini, pada tahun 2023 LPKA Klas I Kupang juga sudah mengantar 19 orang anak untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP El mereka. (Ady M)