Ada pemandangan berbeda di lingkungan sekitar kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pada Selasa (5/4) pagi. Bukan hanya pegawai, sejumlah warga langsung berdiri dan menyanyikan lagu Indonesia Raya secara serentak pukul 10.00 Wita pagi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya kepada media usai pelaksanaan kegiatan tersebut menuturkan, menyanyikan lagu kebangsaan itu merupakan ajakan Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore dan Sekda Kota Kupang, untuk menyerukan kembali rasa nasionalisme. Selain itu juga menghormati jasa pahlawan.
“Menyanyikan lagu kebangsaan ini juga sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Kupang No.156/ BKBP.003 /III/2022, tertanggal 8 Maret 2022, tentang gerakan Indonesia Raya Bergema,” katanya.
Melalui SE tersebut, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah secara konkrit melaksanakan sesuai ketentuan menggemakan lagu Indonesia Raya tiap pagi pukul 10.00 Wita pagi.
“”Selain menyanyikan lagu Indonesia Raya pukul 10.00 pagi, lagu Padamu Negeri juga dinyanyikan tepat pukul 15.00 Wita sore setiap hari kerja,” katanya.
Dengan menggemakan lagu kebangsaan setiap hari kerja merupakan bagian dari membangkitkan semangat menanamkan rasa wawasan kebangsaan dan cinta tanah air, serta memupukkan kembali nilia-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Ini adalah bagian dari membangkitkan semangat kebangsaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Sumber | Foto: metronewsntt.com