9 x 24 Jam Nonstop Layani Warga, Ini Hasil yang Diperoleh Dukcapil Kota Kupang

9 x 24 Jam Nonstop Layani Adminduk Warga, Ini Hasil yang Diperoleh Dinas Dukcapil Kota Kupang atau Dukcapil Kota Kupang. Selama sembilan hari sejak tanggal 14 hingga 22 Agustus 2020 atau selama 206 jam nonstop atau 9 x 24 jam nonton, Dukcapil Kota Kupang membuka pelayanan pengurusan administrasi kependudukan atau adminduk.

Jenis Adminduk yang dilayani Dukcapil Kota Kupang selama 9 x 24 jam nonstop itu yakni KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian dan surat keterangan belum pernah menikah (SKBPM).

Sejauhmana hasil dari program pelayanan 9 x 24 jam nonstop pelayanan adminduk di Dukcapil Kota Kupang itu?

Kepala Dukcapil Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, AP, MSi kepada poskupangwiki.com, Selasa (25/8/2020) mengatakan, pelayanan 9 x 24 jam nonstop pelayanan adminduk di Dukcapil Kota Kupang sudah selesai tanggal 23 Agustus 2020 lalu.

Dan dalam tempo 206 jam pelayanan itu, Dukcapil Kota Kupang telah melayani sekitar 6.816 adminduk warga Kota Kupang.

Sebanyak 6.816 adminduk warga itu terdiri dari 4.101 KTP Elektronik, 1.079 Kartu Keluarga, 1.057 KIA, 31 SKPWNI, 420 Akta Kelahiran, 33 akta kematian, 88 akta perkawinan, 2 akta perceraian dan 5 SKBPM.

Agus Ririmasse mengatakan pelayanan selama 24 jam itu telah dilakukan dalam 4 sift yakni :

Shift 1: 08.00 – 16.00 Wita.
Shift 2: 16.00 – 22.00 Wita.
Shift 3: 22.00 – 08.00 Wita.
Menurut Agus Ririmasse program pelayanan 24 jam selama 9 hari ini dilakukan terkait HUT ke-75 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020 sekaligus sebagai bentuk apresiasi kepada kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Kupang selama 3 tahun.

“Semoga masyarakat bisa terlayani dengan baik, hingga kini sudah 1.000 blangko yang terpakai. Mari datang dan kami akan melayani anda,” janji Agus sebelumnya.

Pelayanan Adminduk Dukcapil 9×24 jam nontstop sejak tanggal 14 – 22 Agustus 2020:

KTP Elektronik 4.101
Kartu Kelurga = 1.079
KIA = 1.057
SKPWNI = 31
Akta Kelahiran = 420
Akta Kematian = 33
Akta Perkawinan = 88
Akta Perceraian = 2
SKBPM = 5

Sumber : https://kupang.tribunnews.com/