Dukcapil Kota Kupang Genjot Identitas Kependudukan Digital, Jadi Daerah Percontohan Digitalisasi Bansos Nasional

Kupang, – Pemerintah Kota Kupang terus mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis digital. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kota Kupang kini menjadi salah satu dari 43 kabupaten/kota di Indonesia yang ditetapkan sebagai daerah percontohan (piloting) digitalisasi penyaluran bantuan sosial melalui pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, menegaskan bahwa Dukcapil berkomitmen penuh mendukung visi dan misi Wali Kota Kupang melalui pembangunan sistem data kependudukan yang akurat, inklusif, terintegrasi, dan berbasis digital.

“Komitmen kami adalah menghadirkan data kependudukan yang valid sebagai fondasi pelayanan publik yang transparan, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kota Kupang,” ujar Angela kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, implementasi IKD bukan sekadar menggantikan dokumen fisik menjadi digital, tetapi menjadi instrumen penting dalam membangun tata kelola pemerintahan modern, termasuk memastikan setiap program bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Sebagai daerah piloting digitalisasi bantuan sosial, Kota Kupang mulai mengintegrasikan IKD dengan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga proses verifikasi penerima bantuan menjadi jauh lebih akurat.

Angela menjelaskan, terdapat sejumlah manfaat strategis dari integrasi tersebut.
Pertama, ketepatan sasaran penerima bantuan.

Validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat diverifikasi secara real time sehingga status penerima, seperti meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan kondisi ekonomi dapat diketahui lebih cepat. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan penyaluran bantuan sosial.

Kedua, mencegah penyalahgunaan data dan identitas ganda. Sistem IKD yang didukung teknologi biometrik memastikan setiap warga hanya memiliki satu identitas digital resmi, sehingga peluang terjadinya duplikasi data penerima bantuan dapat ditekan secara maksimal.

Ketiga, mempercepat proses verifikasi di lapangan. Petugas maupun perangkat kelurahan cukup melakukan pemindaian QR Code pada IKD untuk memastikan keabsahan identitas penerima manfaat secara langsung, tanpa harus melalui proses administrasi yang panjang.

Keempat, meningkatkan efisiensi anggaran dan birokrasi. Pemanfaatan IKD mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik sekaligus memangkas waktu dan biaya administrasi dalam berbagai layanan pemerintahan.

Angela juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Kupang yang telah melakukan perekaman KTP elektronik agar segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital melalui aplikasi resmi IKD.

“Semakin banyak masyarakat yang mengaktifkan IKD, semakin mudah pemerintah memberikan pelayanan publik yang cepat, aman, dan tepat sasaran. Ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung transformasi digital pemerintahan di Kota Kupang,” tegasnya.

Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital diharapkan menjadi tonggak baru pelayanan publik di Kota Kupang, sekaligus memperkuat akurasi data kependudukan, meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial, dan mempercepat terwujudnya pemerintahan digital yang adaptif serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Sumber : https://flobamorataterkini.id/