Menyikapi maraknya pemberitaan media online mengenai 8 warga negara asing yang memegang KTP elektronik dengan alamat Kota Kupang, maka dengan ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Telah dilakukan penelusuran dan didapati bahwa tidak ditemukan data kependudukan dimaksud dalam database kependudukan.
- kami nyatakan bahwa KTP elektronik tersebut adalah dokumen dan data PALSU, yang dibuat dan dipergunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatian kami sampaikan terima kasih.