Program “Sepe Manise” Disdukcapil Kota Kupang, Sambangi Panti Asuhan Lansia Budi Agung Kupang

Untuk menjamin terpenuhinya hak kepemilikan administrasi kependudukan bagi warga Kota Kupang yang tinggal di Panti Asuhan Lanjut Usia Budi Agung Kupang yang berada dalam naungan Dinas Sosial Propinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang melalui program “Sepe Manise” melakukan jemput bola layanan administrasi kependudukan berupa verifikasi NIK, perekaman biometric dan pemadanan data kependudukan pada tanggal 21 September 2026

Dalam aksi jemput bola ini, sebanyak 40 orang warga yang sedang tinggal di Panti Asuhan Budi Agung Kupang berhasil di identifikasi dan dilakukan penerbitan Kartu Keluarga (KK), Perekaman KTP Elektronik (KTP El) dan juga proses pindah datang melalui e-office. Hal ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi akses layanan jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan bagi setiap Tahanan dan Narapidana.

Kepala UPTD Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia atau yang biasa disebut Panti Asuhan Lanjut Usia Budi Agung Kupang dalam sepatah dua kata menyampaikan terimakasih atas kegiatan yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kota Kupang, karena selama ini para lansia yang tinggal disana sangat kesulitan untuk mendapatkan layanan jaminan kesehatan melalui skema PBI, dikarenakan keberadaan mereka tidak dapat dibuktikan dengan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan seperti KK dan KTP El.

Layanan difokuskan pada perekaman mobile KTP Elektronik (KTP El) menggunakan perangkat biometrik portabel bagi para lansia yang belum memiliki KTP El setelah dilakukan pengecekan data kependudukan dalam database nasional, dan validasi data secara real-time untuk memastikan status kependudukannya bersifat tunggal dan sah dengan cara mengecek NIK yang tidak aktif dan data ganda serta proses pengusulan pindah datang melalui e-office bagi warga yang saat ini bertempat tinggal di Panti Asuhan Budi Agung namun dokumen kependudukannya masih berada di luar Kota Kupang dan tidak memiliki kerabat yang berdomisili di tempat tinggal asal sehingga kesulitan untuk mengurus kepindahan mereka ke Kota Kupang. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan hambatan geografis dan hukum, sehingga proses administrasi kependudukan tetap terjamin meski yang bersangkutan sudah lansia sehingga kesulitan untuk mengurusnya sendiri ke loket Disdukcapil Kota Kupang.

Sementara Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, melalui Plt. Sekretaris Siti Ayatul Karimah, SE. M.Si mengatakan bahwa program sepe manise yang dicanangkan oleh Disdukcapil Kota Kupang merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak administrasi kependudukan bagi seluruh warga tanpa terkecuali. Ia menambahkan, pelayanan ini juga menjadi upaya untuk mendekatkan layanan publik agar lebih humanis, inklusif dan tepat sasaran. (Ady M)