Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang memulai tahun 2025 dengan melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan bersama 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat Kota Kupang sekaligus. Tujuan utama dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan yakni verifikasi dan validasi data sesuai keperluan perangkat daerah untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahannya

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Dokumen Perjanjian Kerja Sama tersebut, disebutkan bahwa Maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama adalah untuk mengefektifkan fungsi dan peran para pihak dalam rangka verifikasi dan validasi data kependudukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing – masing OPD yang menjalin kerjasama dengan Disdukcapil Kota Kupang. Misalnya untuk Dinas Sosial, pemanfaatan data kependudukan tersebut adalah memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) untuk verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial sesuai tugas dan fungsi Dinas Sosial

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan ini dilaksanakan di 3 tempat berbeda sesuai alamat Organisasi Perangkat Daerah yang melakukan kerja sama bersama Dukcapil Kota Kupang yaitu : Pada tanggal 22 Januari 2025 bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, tanggal 24 Januari 2025 bersama Dinas Perikanan Kota Kupang dan tanggal 30 Januari 2025 bersama Dinas Sosial Kota Kupang. Kedepan, masih ada 2 Organisasi Perangkat Daerah tingkat Kota Kupang lagi yang akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang dan sudah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Adminduk yaitu Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Kupang dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kupang. Sementara itu, masih terdapat sekitar 5 OPD yang sementara dilakukan pendekatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana OPD yang lain. (Ady M)




Total Users : 64065
Views Today : 169
Views This Month : 1462
Views This Year : 42224
Total views : 196301
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.84