Memastikan perkawinan pasangan secara sah merupakan ranah para pemuka agama, memastikan status hukum pasangan yang telah melangsungkan perkawinan merupakan tugas dan tanggung jawab negara. Oleh karena itu Dinas Dukcapil Kota Kupng sebagai intansi pelayan publik bidang adminidtrasi kependudukan, sangat mendukung program perkawinan massal yang dilakukan Gereja Maranatha yang beralamat di Jl. Amabi No.9 Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Perkawinan massal 15 pasangan dipimpin oleh Pendeta Vivi M.J.I Siar BAllo, M.Th, dilaksanakan pada Hari Rabu, 22 Oktober 2025 mulai pukul 15.00 Wita. Tim Dukcapil Kota Kupang yang dikoordinir oleh Plt. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Ayatul Karimah, SE, M.Si, mulai melakukan pencatatan perkawinan sekira pukul 17.00 Wita sampai selesai. Dengan balutan pakaian etnis dari masing – masing daerah, para pasangan tetap semangat mengikuti acara sampai dengan pengambilan foto bersama. Kegiatan berakhir sekira pukul 19.30 Wita tetapi tidak tampak wajah kelelahan pada raut wajah para pasangan,. Pendeta Vivi menyampaikan bahwa untuk waktu – waktu yang akan datang mungkin masih akan terus berlanjut kegiatan seperti ini, mengingat jemaat Gereja Maranatha yang mencapai 5000 anggota bahkan lebih.
Kadis Dukcapil Angela Tamo Inya, SIP, MM di ruang kerjanya ketika diminta tanggapannya pada esok harinya, menyampaikan apresiasi kepada para Pendeta Gereja Maranatha yang telah menginisiasi kegiatan tersebut, serta menyambut baik apa yang disampaikan Pendeta Vivi yang akan menggelar perkawinan massal berikunya. Pencatatan perkawinan penting karena akan berdampak terhadap status hukum anak serta memastikan hak – hak anak dalam administrasi kependudukan. Mengakhiri keterangannya Angela menyampaikan selamat berbahagia kepada para pasangan, semoga hanya maut yang memisahkan. (Ayh)





Total Users : 61751
Views Today : 62
Views This Month : 3126
Views This Year : 34907
Total views : 188984
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.216.212