Program GERSANG (Gerakan Sayang Anak) yang telah diluncurkan sejak Tahun 2023 ini adalah program penerbitan NIK dan Akte Kelahiran bagi bayi baru lahir melalui Pelayanan Kesehatan yang telah bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Kota Kupang. Diawali kerja sama dengan Rumah Sakit Dedari pada tahun pertama diluncurkan dan berlanjut kerja sama dengan beberapa rumah sakit lainya.

Tata caranya sangat mudah, petugas rumah sakit atau pelayanan kesehatan mengupload semua persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri 108 Tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk serta pencatatan sipil, melalui link yang telah diberikan oleh Dukcapil. Dokumen yang sudah selesai diproses akan dikirm ke alamat email rumah sakit atau pelayanan kesehatan lainnya untuk dapat dicetak dan disampaikan kepada pemohon atau orang tua bayi baru lahir.

Selasa 20 Januari 2026, sekira Pukul 10.30 Wita bertempat di Ruang Direktur Rumah Sakit Mamai telah ditandatangani bersama Perjanjian Kerja Sama “GERSANG” oleh Kadis Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya S.IP, MM dengan Direktur RS MAMAMI dokter Elvino Manafe. Kamis 29 Januari 2026, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama denga Puskesmas Sikuman bertempat di ruang kerja Kadis Ducapil sekira pukul 14.00 Wita. dr Ivon Ray selaku Kepala Peuskesmas Sikumana menyampaikan sangat menyambut baik kerja sama ini dan dapat dipastikan program ini sangat bermanfaat bagi banyak warga. Ibu yang melahirkan di Puskesmas Sikumana tidak perlu jauh – jauh ke kantor Dukcapil untuk pengurusan dokumen adminduk, tetapi cukup melalui Puskesmas Sikumana saja. Kadis Dukcapil memberikan apresiasi yang tinggi atas respon cepat dari dr Ivon terhadap tawaran kerja sama ini. Puskesmas Sikumana merupakan puskesmas ke 4 yang bekerja sama dengan dukcapil dalam rangka percepatan penerbitan akte kelahiran. Besar harapannya jika bayi baru lahir dapat sesegera mungkin mendapatkan identitas kependudukan berupa NIK dan Akte Kelahiran, sehingga bayi yang memerlukan pelayanan dasar, missal memerlukan pelayanan kesehatan lebih lanjut dan memerlukan jaminan kesehatan tinggal mendaftarkannya karena dokumen adminduk sudah tersedia. Sebagai penyelenggara pelayanan publik Dinas Dukcapil berusaha maksimal dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Sebaliknya masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mematuhi prosedur, memberikan masukan serta melaporkan jika ada penyimpangan dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan. Ketulusan, rendah hati dan pengorbanan adalah landasan setiap tindakan pelayanan. (Ayh)



Total Users : 67067
Views Today : 24
Views This Month : 566
Views This Year : 4983
Total views : 203912
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.216.129