Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan di bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi :
- pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
- penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- perumusan kebujakan teknis pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan penertiban dokumen pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pedokumentasian basil pelayanan pendaftaran penduduk;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk; dan
- pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.