Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan di bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi :
- pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
- penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- perumusan kebujakan teknis pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan penertiban dokumen pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pedokumentasian basil pelayanan pendaftaran penduduk;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk; dan
- pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.





Total Users : 66758
Views Today : 60
Views This Month : 4213
Views This Year : 4213
Total views : 203142
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.41