Dalam rangka mengimplementasikan SIAK Terpusat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.IP, MM selaku Kepala Dinas mengarahkan Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) yang bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan sistem administrasi kependudukan, untuk segera merespon dengan mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan proses integrasi dimaksud.
Ditemui di ruang kerjanya Senin 11 April 2022, Kepala Bidang PIAK Emanuel P. Temaluru, S.STP, M.Si menuturkan bahwa proses integrasi ini dilakukan untuk menjawab himbauan Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam rangka penerapan SIAK Terpusat yang harus segera dilaksanakan di 514 kabupaten/kota se-Indonesia pada tahun 2022. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa selama ini aplikasi yang digunakan di Dinas Dukcapil Kota Kupang adalah SIAK Terdistribusi, dimana data pelayanan adminduk yang diproses di daerah harus dikonsolidasikan lagi ke data adminduk pusat baru bisa dimanfaatkan oleh lembaga pengguna data. Hal inilah yang terkadang menyebabkan masalah invaliditas NIK (NIK tidak valid/tidak aktif), asinkronisasi data NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang kerap terjadi di sistem layanan perbankan atau layanan umum lainnya. Dengan adanya SIAK terpusat, masalah – masalah tersebut dapat diatasi karena data layanan yang diproses akan langsung masuk pada sistem nasional yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk segera dimanfaatkan oleh sejumlah lembaga pengguna data adminduk.
Sambil terus berkoordinasi dengan dukcapil pusat terkait segala hal yang perlu diperhatikan, Kabid PIAK bersama staf melakukan persiapan infrastruktur penunjang yang dibutuhkan dalam proses integrasi tersebut, termasuk diantaranya peremajaan perangkat komputer dan sistem operasi yang nanti akan digunakan oleh operator dalam menjalankan SIAK Terpusat. Beliau kemudian menambahkan hal yang dilakukan ini cukup menjadi perhatian serius karena aplikasi SIAK Terpusat yang akan diimplementasikan nanti merupakan gabungan dari beberapa aplikasi yang biasanya digunakan bersamaan di masa penggunaan SIAK Terdistribusi. “Kompatibilitas perangkat dan Operating System menjadi concern utama karena adanya pengintegrasian beberapa aplikasi di dalam SIAK Terpusat ini”, Eman Temaluru menegaskan. Lebih lanjut diungkapkan bahwa proses peremajaan sistem ini harus dilakukan bersama tim di luar jam kantor/pelayanan, guna menghindari macetnya pelayanan adminduk di Dinas Dukcapil Kota Kupang selama proses integrasi. Di saat yang sama, beliau selaku Kepala Bidang sangat mengapresiasi kesediaan staf dan ADB karena telah rela meluangkan waktunya yang seharusnya untuk keluarga agar bisa terlibat intensif dalam kegiatan ini.
“Tentunya setelah hardware dan software, fokus berikutnya adalah kepada brainware/user selaku pengguna. Banyak adjustment yang perlu dilakukan karena adanya penambahan modul – modul baru di SIAK Terpusat ini. Inventarisir user SIAK Terdistribusi sedang kami lakukan, untuk selanjutnya disesuaikan dengan level pengguna menyangkut hak akses sehingga lebih mudah saat proses mentoring oleh ADB nantinya”, lanjut Kabid PIAK yang pernah menjabat sebagai Lurah Airnona ini.
Di akhir wawancara, Kabid PIAK Eman Temaluru berharap proses integrasi ini bisa segera selesai dilakukan, sehingga pada 19 April 2022 Dinas Dukcapil Kota Kupang sudah dapat memberikan pelayanan administasi kependudukan yang maksimal dengan menggunakan aplikasi SIAK Terpusat. Tentunya masyarakat selaku penerima manfaat, mendapat dampak yang positif karena pelayanan adminduk di Kota Kupang sudah diseragamkan dengan kabupaten/kota lainnya di Indonesia.