Disdukcapil Kota Kupang Gelar Sosialisasi PIAK Bersama para Camat dan Lurah secara zoom Meeting

Upaya peningkatan pelayanan dengan sistim jemput bola terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang, dalam memenuhi akan hak warga negara dalam memperoleh identitas diri.

Selain pelayanan secara langsung perekaman e-KTP bagi pemula melalui “Goes to School” ke sekolah-sekolah, kali ink Disdukcapil melakukan sosialisasi kepada camat dan lurah secara teknis tentang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dalam memberikan pelayanan terbaik (excellent service).

Bertenpat di aula lantai dua SMK Negeri 3 Kupang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang gelar sosialisasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

Kegiatan dengan menghadirkan nara sumber diantaranya Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi yang diwakili Kabid Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Hendrik Manesi, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kota Kupang, Emanuel P.Temaluru, Kabid Pencatatan Sipil Dukcapil Kota Kupang, Philomena Tanay, Kabid Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kota Kupang, Titus Ratuarat dan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dukcapil Kota Kupang, Jakson Obeng dilakukan melalui zoom meeting bersama para camat dan lurah se Kota Kupang, Senin (18/10).

Emanuel P.Temaluru dalam laporan panitia mengatakan maksud pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada seluruh camat dan lurah di Kota Kupang baik secara yuridis maupun teknis tentang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dalam memberikan pelayanan terbaik (excellent service) dari segmen pelayanan kemasyarakatan bagi warga Kota Kupang.

“Tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah peningkatan kemampuan dan wawasan para camat dan lurah dalam pemenuhan hak warga Kota Kupang akan dokumen kependudukan dan sekaligis sebagai agen perubahan (agent of change) dalam Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

Sementara itu Plt.Kadis Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya mengakui Discapil memang tidak masuk dalam kategori pelayanandasar seperti pelayanan sosial, pendidikan dan kesehatan.

Namun, lanjutnya demikian pelayanan Discapil menjadi pelayanan dasar bagi seluruh pelayanan publik, karena semua pelayanan publik membutuhkan identitas penduduk yang akurat dan update berbasis NIK. “NIK menjadi pintu akses masyarakat terhadap seluruh pelayanan publik,” katanya.

Oleh karena itu, Diharapkan semua penduduk harus terdata dalam data base yakni untuk anak-anak diberikan akta kelahiran dan KIA. Kemudian setelah dewasa di berikan KTP-el. Apa bila akan memasuki perkawinan maka diberikan akta perkawinan.
“Dengan ini kami berharap dengan adanya kolaborasi ini dapat mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan di setiap warga masyarakat Kota Kupang,” pintanya.

Kesempatan itu, Ia juga meminta kerelaan para camat dan lurah guna dapat dibuat grub WhatsApp dalam rangka pelayanan administrasi terlebih khusus pada pelayanan akta kelahiran dan KIA,” tutupnya.

Terpisah Sekretaris Komisi I, Jeftha Sooai yang dimintai tanggapan berkaitan kegiatan ini menyapaikan apresiasi kepada Disdukcapil yang telah melakukan sosialisasi kepada para camat dan lurah dalam rangka pelayanan administrasi kependudukan bagi warga.

“Berkaitan hal pelayanan komisi I dan Disdukcapil sudah berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga,” lanjutnya.Selain itu juga ada beberapa program yang telah didorong komisi I mudah-mudah bisa terlaksana yakni program anjungan mandiri untuk kepengurusan KTP dan juga mobil keliling untuk pelayanan kepengurusan KTP.

“Melalui sosialisasi ini adalah langka awal yang baik sesuai komitmen yang telah dibangun bersama,” katanya.

Sumber: https://www.metronewsntt.com/