Disdukcapil Kota Kupang Lakukan Pelayanan Akte Bagi Warga Kec. Alak dan Sekitarnya

Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kota Kupang melakukan pelayanan Jemput Bola (Jebol) Pencatatan Sipil bagi warga Kecamatan Alak dan sekitarnya. Pelayanan dilaksanakan di Aula Kantor Camat ALak, yang beralamat di Jalan Oeleta Raya No. 1 Keluarahan Penkase Oeleta.  Jenis pelayanan yang dilakukan pada kegiatan yang berlangsung pada Hari Selasa, 26 Maret yang telah dimulai pukul 09.30 Wita ini a.l : penerbitan  akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan/ perceraian, pengakuan dan pengesahan anak serta perubahan nama.

Tim dipimpin oleh Rambu Roku Ama, SH selaku Kabid Pencatatan Sipil dengan menurunkan beberapa personal dalam proses penerbitan akte – akte, sedangkan personal lain tetap melakukan pelayanan di kantor seperti biasa.

Kadis Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, SIP, MM ketika dihubungi di ruang kerjanya menyampaikan bahwa, “tujuan pelayanan capil di Alak adalah mendekatkan pelayanan bagi warga Kecamatan Alak agar memotong jarak tempuh bagi warga yang membutuhkan dokumen kependudukan, khususnya dokumen pencatatan Sipil. Perdana jebol Capil di Tahun 2024   lokus pelayanan di Kecamatan Alak, dengan pertimbangan  Kecamatan Alak merupakan wilayah terjauh dan terluas di antara semua kecamatan di Kota Kupang.”

            Pada kegiatan tersebut juga dilakukan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)  dibawah komando Kepala Bidang PIAK Emanuel Temaluru, S,STP, M.Si. Bagi Kecamatan lain yang ingin mendapat pelayanan di wilayah masing- masing dapat mengajukan permohonan serupa. Peran dan tugas tampak dari luar seperti kehormatan, tetapi pelayanan yang hakiki adalah selalu siap melayani di semua situasi, menerima segala keluhan dan siap memberikan solusi. Seperti itulah pelayanan yang diharapkan, apapun permasalahan akan selalu mendapatkan jawaban. (Ayh)