DisdukCapil Kota Kupang Mulai Terapkan Tanda Tangan Elektronik Dalam Kepengurusan Adminduk

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisdukCapil) Kota Kupang, mulai menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) atau digital signature dalam kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Tanda tangan digital yang diterapkam DisdukCapil ini adalah bagian dari Software dari fitur-fiitur yang ada pada Sistim Informasi Administrasi Kependuduk (SIAK).

Kepala DisdukCapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya kepada wartawan menjelaskan, tanda tangan elektronik ( TTE) adalah bagian dari upaya peningkatan pelayanan Adminduk bagi warga Kota Kupang yang mengurus dokumen kependudukan jadi makin cepat selesai. Proses tanda tangan tidak perlu menunggu Kadis Dukcapil di kantor. Sebab dokumen bisa ditandatangani oleh pejabat Dukcapil dari dimana saja dan kapan pun .” Dengan TTE tentunya tidal lagi terikat ruang dan waktu oleh Kepala DisdukCapil,” kata Angela Tamao Inya saat ditemui di Kantor DPRD usai rapat bersama Komisi IV DPRD Kota Kupang, Jumat (3/12/2021)

Menurutnya, proses pelayanan dokumen adminduk menggunakan TTE dan digitalisasi layanan ini semata-mata untuk mempermudah dan membahagiakan masyarakat serta mengurangi birokrasi yang tidak diperlukan.

” Dengan layanan digital online masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri dokumen kependudukannya dari mana pun, asalkan email pemohon aktif,” katanya.

Ditambahkannya untuk saat ini sistim pelayanan digitalisasi ini belum semua masyarakat, karena yang memiliki email aktif tidak semua.Sehingga perhari pelayanan untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 80 orang yang ajukan permohonan terdapat sekitar 20 sampai 30 orang yang memiliki email aktif.

“Untuk pelayanan digital online ini, kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, guna bosa diketahui secara masyarakat umum,” tutupnya.

Sumber: https://www.metronewsntt.com/