Dukcapil Kota Kupang Barometer Pelayanan Publik

Memiliki identitas diri dan surat-surat lain terkait dengan Kependudukan merupakan salah satu hak yang dimiliki warga negara Indonesia dimanapun termasuk di Kota Kupang. Dan, masyarakat pun berkewajiban memeriksa mengurus indetitas diri sebagai warga negara. Namun pelayanan kependudukan yang layak di setiap daerah masih jauh dari harapan. Pelayanan yang sudah adapun kerap dikeluhkan oleh masyarakat baik kualitas pelayanan hingga batas waktu hingga dokumen kependudukan selesai.

Masalah kependudukan yang kerap menjadi sorotan adalah pengurusan Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik. Banyak warga yang secara usia wajib memiliki e- KTP namun sangat sulit untuk mendapatkan identitas kependudukan tersebut. Alasan klasik kerap didapat oleh warga antara lain blanko e-KTP yang sedang tidak tersedia hingga fasilitas proses dan pencetakan e-KTP yang sedang macet. Hal ini jelas merugikan masyarakat yang ingin memiliki KTP dengan tujuan tertentu yang salah satu syaratnya memiliki e-KTP.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang sudah menjawab keluhan masyarakat. Meskipun pelayanan belum terlalu sempurna, namun informasi dan pelayanan sudah menuju jalan yang benar demi kepuasan masyarakat. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton memuji Dinas Dukcapil Kota Kupang yang sigap merespon complain serta transparan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Pujian ini menunjukan upaya Dinas Dukcapil Kota Kupang selalu membuka dialog dengan warga mengenai pelayanan administrasi kependudukan. Konteksnya bukan lembaga ini sudah sangat sempurna melayani namun memberikan informasi dan tranparansi kepada warga merupakan cara lain yang perlu dilakukan agar warga bisa memahami dengan kondisi yang sedang terjadi sehingga tidak melulu mengeluh dan mengkomplain.

Masalah kepengurusan data kependudukan di Kota Kupang sama dengan daerah lain, namun keunggulan di Kota Kupang adalah cepat dan tanggap terhadap keluhan sehingga masyarakat tidak dibuat pertanyaan sendiri dan menyimpulkan jawaban sendiri.

Dinas Dukcapil Kota Kupang dalam melakukan pelayanan bagi 434.972 penduduk di Kota Kupang pantas menjadi contoh bagi lembaga lain. Banyak aspek yang sudah dilakukan untuk lembaga ini demi mewujudkan pelayanan yang akuntabel bagi warga.

Sebagai lembaga pelayanan public, Dinas Dukcapil Kota Kupang juga harus meningkatkan pelayanan. Bahkan harus berani pasang target sesingkat-singkatnya bagi warga yang mengurus administrasi kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran sampai Akte Kematian serta urusan administrasi kependudukan lainnya.

Sumber : https://kupang.tribunnews.com/