Dalam rangka mendorong terwujudnya pelaksanaan program pemanfaatan data kependudukan bagi setiap OPD dan Lembaga Non Pemerintah, Disdukcapil Kota Kupang melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan data dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang, Kamis 11 Januari 2023 bertempat di Ruangan Kadis Kelautan dan Perikanan Kota Kupang, dalam sambutannya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang Angela Tamo Inya, SIP,MM,. Menyampaikan bahwa saat ini Dukcapil tidak lagi bicara target capaian namun sudah berpikir soal pemanfaatan data, sudah berapa banyak lembaga yang memanfaatkan data Dukcapil, seberapa besar manfaat data Dukcapil untuk kepentingan pelayanan publik.
Dalam kegiatan tersebut Kadis Kelautan dan Perikanan Ejbends H. D. Doeka, S.Sos, M.Si, menyampaikan bahwa setiap pelaku usaha perikanan harus memiliki Kartu Pelaku Usaha Perikanan (Kusuka), kartu merupakan identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan di indonesia yang di keluarkan oleh kementrian kelautan dan perikanan ri, dan salah satu syarat pengurusan kartu ini adalah KTP. Namun seringkali dalam penginputan kartu tersebut mengalami kendala yakni nomor induk kependudukan (NIK) yang belum valid, selain itu pekerjaan didalam biodata kependudukan yang belum sebagai nelayan/pelaku usaha perikanan. Sehingga kerjasama dengan Dukcapil dapat mengatasi persoalan tersebut diatas.
Kegiatan PKS dihadiri oleh Kepala Dinas dan Jajaran Pejabat Struktural maupun Fungsional dari kedua OPD, antara lain Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Kupang Ayatul Karimah, SE., M.Si dan Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kota Kupang Robby Adam, S.St,Pi., M.Si, acara di akhiri dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan ramahtamah.