Kota Kupang (Humas) – Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Drs. Yakobus Beda Kleden, M.M bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.IP., MM menandatangani perjanjian kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang dengan Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Rabu (16/11).
Perjanjian Kerjasama itu terkait pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat utamanya kepada calon pengantin dan yang telah menikah.
Kakan Kleden dalam sambutannya menyampaikan bahwa ini merupakan hal penting yang harus dilakukan untuk dapat membangun keluarga sebagai tiang kehidupan masyarakat yang aman dan penuh cinta kasih serta menjadi rahmat bagi masyarakat.
“Ada keterkaitan tugas antara Kantor Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, karena kami di Kementerian Agama mengurus hal-hal yang berurusan dengan urusan keagamaan, salah satunya memang dalam kaitannya dengan urusan pernikahan atau pembangunan keluarga,” ungkap Kakan Kleden.
Kleden menyebutkan bahwa ini merupakan suatu kebetulan yang luar biasa, karena hari ini (16 November) merupakan hari Toleransi Internasional, menurutnya, ada kaitannya antara toleransi dalam keluarga dengan pencatatan dokumen perkawinan untuk membangun kerukunan keluarga dengan membenahi dokumen-dokumen perkawinan.
“Jadi hari ini, disamping memperingati hari toleransi, kita berusaha untuk membangun kerukunan keluarga dengan mulai membenahi dokumen dan administrasi perkawinan,” jelasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya mengungkapkan terimakasih kepada Kantor Kemenag Kota Kupang yang telah bekerja secara bersama-sama untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan kepada umat yang berada di wilayah Kota Kupang.
“Kita bersama-sama, berkolaborasi untuk memberikan pemenuhan kebutuhan administrasi kependudukan kepada umat kita yang berada di Kota Kupang,” ungkapnya.
Angela menerangkan pihak Dukcapil akan memberikan form digital yang kemudian diisi oleh KUA menyangkut data perkawinan, buku nikah, dan KTP untuk kemudian dapat diproses di Dukcapil.
Turut hadir, Para Kepala Bidang Dukcapil Kota Kupang, Kasubag TU Kantor Kemenag Kota Kupang dan seluruh Kepala Seksi dan Penyelenggara, serta para Kepala KUA Kecamatan se-Kota Kupang.
Sumber berita : https://ntt.kemenag.go.id/