Kerjasama Lintas Sektor Adminduk, Disduk Telah Mencetak Kurang Lebih 300 KIA

Kerjasama pelayanan administrasi Kependudukan (Adminduk) secara lintas sektor yang dibangun oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang dan kecamatan telah melakukan pencetakan kurang 200 lebih Kartu Identitas Anak (KIA).

“Untuk pencetakan KIA ini secara jumlah merata di enam kecamatan,” ujar Kepala Bidang Pendaftaran Pemduuka Disddukcapil Kota Kupang, Titus Ratu Arat saat dikonfirmasi pada sela-sela sidang paripurna di Kantor DPRD, Kamis (9/12).

Memurutnya, dalam pencetakan KIA tidak memakan waktu yang lama jika berkas aatau dokumen persyaratan lengkap.

“Untuk pencetakan KIA ini hanya memakan waktu lama uakni tidak lebih dari 5 menit sudah bisa jadi,” kata mantan lurah Nefonaek tersebut.

Oleh karena itu, Ia mengharapkan peran serta masyarakat terutama bagi keluarga yang punya anak usia 0 sampai 17 kurang satu hari agar dapat mengurus KIA . Dengan KIA, anak bisa mendapatkan pelayanan publik secara mandiri.

Selain itu, identitas anak jadi legal dan tercatat di Disduk.Bentuknya berupa kartu sehingga sangat mempermudah anak untuk membawanya.

Sumber: https://www.metronewsntt.com/