Nilai  Kepatuhan  Disdukcapil Kota Kupang Oleh Ombudsman Tahun  2023

Penilaian kepatuhan merupakan pengawasan penyelenggaraan pelayan publik oleh Ombudsman yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Adapun  penilaian terdiri atas 4 dimensi, Pertama dimensi input yang terdiri dari variable penilaian kompetensi pelaksana dan variable pemenuhan sarana prasarana pelayanan. Kedua, dimensi proses terdiri dari variable standar pelayanan. Ketiga dimensi output terdiri dari variable penilaian persepsi maladministrasi dan Keempat, dimensi pengaduan terdiri dari variabel  pengelolaan pengaduan.

Pada Tahun 2023 Terdapat 7 Instansi Pelayanan Publik yang menjadi obyek penilaian Ombudsman Perwakilan NTT  a.l; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Puskesmas Oesapa, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial , Puskesmas Bakunase dan Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kota Kupang. Hasil penilaian secara total dari  ke 7 instansi pada Pemerintah Kota Kupang tersebut sebesar 72, 94 atau pada kategori C masuk pada Zona Kuning. Tetapi dari nilai tersebut Disdukcapil menyumbang Nilai terbesar yakni 84,24 atau kategori B dan berada pada Zona Hijau, merupakan satu-satunya instansi yang berada pada Zona Hijau.

Angela Tamo Inya, SIP, MM, selaku Kepala Dinas Disdukcapil Kota Kupang di ruang kerjanya menyampaikan bahwa,  Dukcapil Kota Kupang akan terus berbenah di tengah keterbatasan demi melayani masyarakat untuk lebih baik lagi dan berharap isntansi lain  juga  bersemangat untuk meningkatkn pelayanan publik di Kota Kupang.

Satu- satunya cara mengabdi terbaik adalah memberikan pelayanan yang lebih banyak dan lebih baik dari yang diharapkan, walaupun sulit ditemukan kata puas terhadap hasil pelayanan tetapi terus berusaha dan berbenah adalah satu- satunya jalan yang harus dilakukan. (AYH)