Pelayanan Registrasi/Aktifasi Identitas Kependudukan Digital

Seiring dengan penjelasan Bapak Dirjen Dukcapil, Prof. Zudan Arif Fakhrullah tentang pengalihan KTP Elektronik berbentuk fisik ke bentuk Digital secara bertahap, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang langsung menindaklanjutinya dengan pelayanan langsung dengan menyurati SKPD tingkat Kota Kupang yang secara letak berdekatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang agar bisa menghimbau kepada pegawainya untuk mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang agar dapat menginstal Aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang disingkat IKD.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang juga melakukan pelayanan langsung melalui kerja sama dengan beberapa SKPD di tingkat Kota Kupang yang secara letak berjauhan seperti Sekretariat DPRD Kota Kupang, Dinas Pendidikan Kota Kupang, Bappeda Kota Kupang, Sekretariat Kantor Walikota Kupang beserta SKPD yang berada di dalamnya dan Dinas Kominfo Kota Kupang. Kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2022. Dalam rangka mempercepat pelaksanaan kegiatan dimaksud, kepada Pimpinan SKPD yang ingin mendapatkan pelayanan secara langsung, dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang