Penuhi Hak Sipil Warga Binaan, Lapas Klas IIA Kupang Jalin Kerjasama dengan Disdukcapil

Lembaga Kemasyarakatan klas IIA Kupang bangun kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang dalam pemberian layanan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan e-KTP bagi warga binaan pemasyarkatan.

Kerjasama yang dilakukan Lapas klas IIA Kupang dan Disdukcapil Kota Kupang melalui penandatangan kerjsama sama (PKS) ini dilakukan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kupang, Badarudin dan Plt. Disdukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya , bertempat di Lapas klas IIA Kupang, Jumat (22/10/2021) lalu.

Plt.Kadisdukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya mengatakan, kerjasama yang dilakukan ini adalah bagian dari peningkatan pelayanan dalam pelaksanaan penerbitan administrasi kependudukan bagi warga binaan kemasyarakatan.

“Yang kami lakukan ini merupakan suatu upaya dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan sistim jemput bola terlebih khusus bagi warga binaan kemasyarakatan,” katanya.

Sementara itu Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dukcapil Kota Kupang, Jakson Obeng mengatakan, kerjasama yang dilakukan ada dua dinataranya hak akses yakni dalam jaringan dan non hak akses diluar jaringan

Namun, lanjutnya kerjasama yang dilakukan Lapas dan Disdukcapil ini adalah non hak akses, dimana non akses ini Disdulcapil hadir untuk membanti secara langsung melakukan pelayanan adaministrasi kependudukan yakni mulai daro proses perekaman hingga pencetakan administrasi kependudukan bagi warga binaan kemasyarakatan.

“Untuk NIK memiliki banyak keperluan dalam mengakses semua layanan publik.Dimana warga binaan kemasyrakatan tentunya memerlukan layanan kesehatan berupaya BPJS dan layanan ini membutuhkan e-KTP, ” Lanjutnya. Intinya walaupun mereka merupakan warga binaan kemasyarakatan haris memiliki hak dasar atau hak sipil, sehingga Disdukcapil hadir untuk membantu pelayanan pemenuhan hak mereka.

Sumber: https://www.metronewsntt.com/