Sukseskan Pemilu 2024, Disdukcapil Kota Kupang Layani Perekaman KTP-EL di Hari Libur

POS-KUPANG.COM, KUPANG– Dalam rangka mendukung suksesnya Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Kupang akan membuka layanan pada hari libur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Jumat 2 Februari 2024, hal itu disampaikan Disdukcapil Kota Kupang secara resmi melalui surat edaran dengan No. DKPS.KK470/192/11/2024, perihal Perekaman KTP-EL bagi WKTP Pemula yang ditujukan kepada para Camat dan para Lurah se-Kota Kupang.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa, Disdukcapil Kota Kupang akan mengadakan pelayanan Rekam/Cetak KTP Elektronik bagi penduduk Wajib KTP (WKTP) pemula di Wilayah Kota Kupang melalui kegiatan “Layanan Hari Libur” yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 3 dan 10 Februari 2024.

Layanan itu akan dimulai pukul 08.00 s/d 16.00 Wita bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang.

Dengan demikian, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya meminta kepada seluruh Camat dan Lurah se-Kota Kupang untuk menginformasikan kepada para warga masyarakat WKTP pemula yang berusia 17 tahun atau yang akan berusia 17 tahun pada tahun 2024 ini, agar melakukan perekaman KTP-EL.

Surat edaran itu pun melalui tembusan yang disampaikan Penjabat Wali Kota Kupang sebagai laporan dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang. (cr20)

Sumber : https://kupang.tribunnews.com