Salah satu upaya dalam perbaikan pelayanan adalah survey kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang telah melakukan survey kepuasan masyarakat dengan berpedoman pada Permen PAN RB no. 14 Tahun 2017, pada bulan Juni 2024 dengan sampel 270 responden. Metode pengambilan sampel menggunakan sistim Simple Random Sampling dengan asumsi semua penduduk Kota Kupang yang berjumlah 444.661 jiwa adalah pengguna layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang.
Pertanyaan berupa kuesioner yang menggali 9 unsur a.l; pelayanan pengaduan, tariff/biaya, kompetensi, persyaratan, prosedur pelayanan, produk pelayanan, perilaku, kualitas sarana prasarana dan kualitas pelayanan. Hasil survey yang telah dilaksanakan selama bulan Juni 2024 ini didapat nilai 83,31 atau kategori “BAIK”. Akan tetapi nilai terendah didapat pada waktu pelayanan disusul setingkat lebih baik oleh unsur sarana prasarana. Nilai ini didapat sebagai indikasi kekurangpuasan masyarakat akibat terjadinya gangguan jaringan Tanda Tangan Elektronik pada beberapa bulan sejak Februari hingga April 2024. Sesuai Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), pelayanan dokumen administrasi kependudukan dilaksanakan pada Disdukcapil Kota Kupang selesai dalam 1 hari dengan catatan persyaratan lengkap dan tidak ada kendala teknis. Akibat seringnya terjadi gangguan jaringan, maka penyelesaian dokumen lebih dari 1 hari, didukung oleh peralatan dan kualitas sarana dan prasarana yang “Out Of Date” maka bertambahlah waktu penyelesaian dokumen sehingga tidak sesuai SPP. Perbaikan pelayanan terus dilakukan guna memenuhi harapan masyarakat, walaupun dengan keterbatasan, semua unsur Dinas Dukcapil dari tingkat pimpinan sampai dengan staf terus berupaya saling bahu membahu meningkatkan kualitas pelayanan. (Ayh)