Menjamin terpenuhinya hak administrasi kependudukan bagi tahanan dan narapidana, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang melakukan jemput bola layanan administrasi kependudukan berupa verifikasi NIK, perekaman biometric dan pemadanan data kependudukan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara selama 3 hari, tanggal 27 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kupang, tanggal 28 April 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kupang dan tanggal 05 Mei 2026 bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang

Aksi jemput bola ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor. 400.8.1.2/4187/Dukcapil serta surat Dirjen Pemasyarakatan nomor. PAS-UM.01.01-131 untuk mendukung optimalisasi akses layanan jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan bagi setiap Tahanan dan Narapidana. Layanan difokuskan pada perekaman mobile KTP Elektronik (KTP El) menggunakan perangkat biometrik portabel bagi warga binaan yang belum memiliki KTP El setelah dilakukan pengecekan data kependudukan dalam database nasional, dan validasi data secara real-time untuk memastikan status kependudukannya bersifat tunggal dan sah dengan cara mengecek NIK yang tidak aktif dan data ganda. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan hambatan geografis dan hukum, sehingga proses administrasi kependudukan tetap terjamin meski yang bersangkutan sedang dibatasi ruang geraknya.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.IP, MM mengatakan : “Data kependudukan merupakan dasar dari segala jenis layanan publik. Oleh karena itu, seluruh warga Negara Republik Indonesia wajib untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan melakukan perekaman KTP El bagi warga yang sudah berusia 17 tahun.
Warga binaan menyambut antusias layanan jemput bola dimaksud. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya warga binaan yang memanfaatkan kegiatan dimaksud dengan perincian:
- Tanggal 27 April 2026 bertempat di Lapas Kelas II A Kupang, pemadanan data kependudukan berjumlah 106 orang, perekaman dan pencetakan KTP El berjumlah 94 orang dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) berjumlah 12 orang.
- Tanggal 28 April 2026 bertempat di Lapas Perempuan Kupang, pemadanan data kependudukan berjumlah 34 orang, perekaman dan pencetakan KTP El berjumlah 33 orang dan aktivasi IKD berjumlah 41 orang.
- Tanggal 05 Mei 2026 bertempat di LPKA Kelas I Kupang, pemadanan data kependudukan berjumlah 37 orang, perekaman dan pencetakan KTP El berjumlah 37 orang dan aktivasi IKD berjumlah 18 orang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mendekatkan pelayanan masyarakat dan mendukung program “Dukcapil Peduli” dari Disdukcapil Kota Kupang untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga untuk memiliki dokumen kependudukan. (Ady M)





Total Users : 72798
Views Today : 29
Views This Month : 1321
Views This Year : 19237
Total views : 218166
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.166